Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

0
116
Firli Bahuri Kembali ajukan praperadilan Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan

 

SuryaNews Jakarta-Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu 22 November 2023. Kasus Firli bermula dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya, 12 Agustus 2023.

“Polda Metro Jaya menetapkan Saudara Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada pers Rabu 22 November 2023

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan setelah gelar perkara tanggal 6 Oktober 2023. Firli mulai dipanggil untuk pemeriksaan pada Jum’at 20 Oktober, namun tidak datang. Panggilan kedua pada Selasa 24 Oktober, Firli bersedia diperiksa namun minta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim.

Polda Metro Jaya bersama penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah Firli Bahuri di Kertanegara 46 dan Bekasi atas ijin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Oktober 2023. Dari kedua rumah tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang diperlukan.

Dari penggeledahan itu ditemukan fakta baru, Rumah Kertanegara 46 disewakan oleh pengusaha Alex Tirta, yang diduga sebagai bentuk gratifikasi baru. Kemudian Firli dipanggil kembali oleh Polda Metro pada 7 November dan 14 November, namun Firli mangkir dari dua panggilan tersebut. Bahkan tanggal 10 November, Firli kedapatan sedang bersantai dan makan durian di Aceh. Akhirnya Firli bersedia diperiksa kembali pada Senin, 20 November dengan tempat pemeriksaan yang di Bareskrim.

Drama panjang Firli kini memasuki babak baru dengan status tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya mensangkakan dengan Pasal 12e, 12g, dan 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 65 KUHP.

“Firli akan segera diperiksa kembali dengan status tersangka,” ujar Ade Safri.***