SuryaNews Jakarta-Lemtaki mengapresiasi Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan Firli Bahuri, Ketua KPK sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (.SYL). Pengumuman tersangka tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada media Rabu, 22 November malam.
“Kita patut apresiasi Kapolda Metro Jaya dan Jajaran yang teleh menunjukkan keberanian, ketegasan dan profesionalisme kinerja sebagai penegak hukum yang berintegritas dan mandiri,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada wartawan (23/11).
Menurut Edy, penetapan itu memberikan kepastian hukum dan mengakhiri segala spekulasi opini publik. “Terpenting mengakhiri manuver dan drama yang dimainkan Firli selama ini,” ujarnya.
Kasus Firli Bahuri dimulai dari adanya laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, Polda Metro Jaya menaikkan status kasusnya ke penyidikan pasca gelar perkara pada 6 Oktober 2023. Tanggal 20 Oktober, Penyidik Polda memanggil Firli untuk pemeriksaan, namun dia mangkir. Panggilan kedua 24 Oktober, Firli bersedia diperiksa namun minta pemeriksaan di Bareskrim.
Polda Metro Jaya bersama penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah Firli di Bekasi dan Kertanegara 46 atas ijin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Oktober 2023. Beberapa dokumen penting disitu dari rumah tersebut. Pengembangan penyidikan menemukan fakta baru bahwa rumah Kertanegara 46 yang digunakan Firli sebagai rumah rehat, disewakan pengusaha Alex Tirta sejak tahun 2021.
Firli kembali dipanggil Polda Metro Jaya pada 7 November dan 14 November, namun dua kali pemanggilan tersebut Firli mangkir. Panggilan 7 November, didapati Firli berada di Aceh berantai dan makan durian pada 10 November. Sementara pada Selasa 14 November, berbarengan dengan permintaan untuk pemeriksaan Dewas KPK yang seharusnya Senin, 13 November. Firli akhirnya kembali bersedia diperiksa pada Senin 20 November di Bareskrim. Setelah gelar perkara pada 22 November, penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Penetapan tersangka tersebut merupakan langka berani yang ditunjukkan penyidik Polda Metro Jaya. Di sebelumnya banyak yang meragukan Firli bakal ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan setelah pengumuman itupun masih ada pihak-pihak yang tidak percaya,” jelas Edy.
Lebih lanjut Edy menekankan, tidak pentingnya lagi pemeriksaan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli. “Pemeriksaan Dewas KPK sudah tidak penting. Kita selama ini mendesak Dewas menon-aktifkan Firli sebagai Ketua KPK agar tidak terjadi conflict of interest. Sekarang tidak perlu lagi itu. Dan tidak penting.” tegasnya.
Edy menambahkan, penetapan tersangka itu juga untuk mengakhiri spekulasi dan manuver yang mencoba mengkait-kaitkan segala isu dengan personal Kapolda Metro Jaya, Irjend. Pol. Karyoto. “Tidak perlu lagi ada spekulasi yang tidak memiliki bukti. Hukum itu perlu bukti verbal bukan opini dan isu.” tambahnya.***