SuryaNews Jakarta-Tersangka dugaan pemerasan Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan penyidik di Bareskrim yang seharusnya dilakukan hari ini. Firli beralasan akan menghadiri Sidang Dewas KPK juga hari ini.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo menyangkan sikap Firli Bahuri yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan penyidik karena statusnya sudah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. “Statusnya kan tersangka. Kita dorong penyidik Polda Metro untuk jemput paksa, agar tidak ada manuver menghindar dari pemeriksaan,” kata Edy kepada media (21/12).
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November lalu. Firli bersama tim pengacaranya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November. Sidang perdana digelar pada 12 Desember dan berakhir pada 19 Desember dengan putusan Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersebut.
Sesuai agenda Penyidik Polda Metro Jaya bersama penyidik Bareskrim akan memeriksa Firli pada Kamis 21 Desember hari ini di Bareskrim. Namun Firli tidak hadir dengan alasan menghadiri Sidang Dewas KPK. “Sidang Dewas KPK itu sudah tidak penting, tidak guna dan tidak mempengaruhi apapun. Status Firli sebagai Ketua KPK sudah non-aktif dan digantikan Pak Nawawi Pomolango dengan Keppres. Putusan apapun yang akan diambil Dewas tidak ada guna dan pengaruh. Beda hal kalau sidang itu dilakukan sebelum Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jadi ini cuma alasan menghindari pemeriksaan,” tegas Edy.
Lebih lanjut Edy menekankan, penyidik Polda Metro perlu melakukan penahanan terhadap Firli untuk memperlancar proses hukumnya. Penyidik Polda tentu punya target menuntaskan pemberkasan secepatnya sehingga perlu sikap kooperatif semua pihak yang diperlukan keterangan dalam pemeriksaan. “Siapapun yang ada kaitannya dengan dugaan pemerasan dan pengembangan kasusnya wajib kooperatif dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Edy juga mengingatkan penyidik Polda Metro untuk pemeriksaan Firli terkait membawa dan menggunakan dokumen KPK untuk kepentingan pribadi dalam praperadilan di PN Jaksel lalu. “Penyidik juga perlu memeriksa orang yang memberikan akses kepada Firli mendapatkan dokumen rahasia tersebut,” ucapnya.
Edy menambahkan, kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi yang sedang disidik Polda Metro Jaya bukan merupakan perbuatan personal. Mengingat kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. “Penyidik Polda Metro perlu memeriksa semua pimpinan KPK terkait kasus tersebut, supaya gamblang apakah tindakan itu personal atau kolektif,” tambah Edy.***