Bojonegoro, SURYANEWS.CO.ID – Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) akan menggugat Bupati Bojonegoro Anna Muawanah karena dianggap ingkar janji selama masa kampanye. Pemberian Kartu KPM senilai Rp. 10 juta dan Kartu Pedagang senilai Rp. 25 juta masih sebatas isapan jempol.
“FKMB sedang pelajari dan siapkan untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Sebab janji politik Bupati itu seperti abuse of power, kelalaian akibat suatu kebijakan atau tidak membuat kebijakan, ” kata Ketua FKMB Edy Susilo.
Menurut Edy, pemberian Kartu KPM dan Kartu Pedagang kepada masyarakat selama masa kampanye memang merupakan janji politik, tapi setelah dia terpilih maka itu termasuk abuse of power. ” Bupati melakukan kelalaian untuk melaksanakan janji politik, apalagi ini sudah termasuk kelalaian yang disengaja, sebab beberapa komponen masyarakat sudah mengingatkan bahkan menagihnya.” Ujarnya.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, semestinya bupati menjelaskan kepada masyarakat terkait pemberian KPM dan Kartu Pedagang yang belum direalisasikan hingga saat ini. ” Jika ada hambatan atau masalah kan bisa disampaikan ke publik, supaya tidak terjadi informasi yang simpang siur.” Tegas Edy.
Edy menambahkan FKMB akan menggunakan jalur gugatan CLS yakni Citisen Law Suit. Yaitu gugatan warga negara terhadap kebijakan pemerintah atau tidak adanya kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat.
“Kita sangat serius dalam hal ini. Kita akan paksa bupati untuk melaksanakan realisasi Kartu KPM dan Kartu Pedagang melalui majelis hakim di pengadilan. Saat ini draf gugatan sedang disiapkan tim pengacara, FKMB sendiri terus menginventarisir bukti-bukti di lapangan. ” tambah Edy. ***