SuryaNews Bojonegoro -Ketua Forum kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) minta kepada DPRD Bojonegoro untuk merekomendasikan Sekda Bojonegoro Nurul Azizah sebagai pj Bupati Bojonegoro. Jabatan Anna Muawanah sebagai bupati Bojonegoro akan berakhir 24 September 2023.
“Kami harap dan minta DPRD mempertimbangkan untuk merekomendasikan Nurul Azizah karena beliau putra daerah dan sangat faham administrasi pemerintahan” kata Edy kepada wartawan (5/8).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Sukur Priyanto menyambut baik kedatangan Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto saat menemui sejumlah perwakilan fraksi untuk membahas rencana pengusulan Penjabat (Pj) Bupati.
“Kedatangan Dandim Bojonegoro ini juga bagian dari silaturahmi. Dan berlaku bagi siapapun. Dari situ kami bisa mengetahui lebih dalam karakter, visi, misi dan lainnya,” ujarnya, Kamis (03/08/2023).
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, sepengetahuannya status TNI aktif tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Pj Bupati. Namun, untuk memastikan hal itu pihaknya mengaku telah meminta petunjuk dan melakukan konsultasi ke Bagian Biro Pemerintahan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Setau saya regulasi yang ada menyebut bahwa status TNI aktif tidak diperbolehkan. Sehingga kami meminta petunjuk dan konsultasi kepada biro pemerintahan, Pemprov Jatim. Secara lisan maupun tertulis,” ungkapnya.
Salah satu yang masih perlu dikonsultasikan ke Pemprov Jatim diantaranya, terkait status Dandim 0813 Bojonegoro yang berstatus TNI aktif, serta bagaimana dengan pangkat atau golongan saat ini (Letkol,red) memenuhi syarat untuk bisa diusulkan sebagai Pj Bupati oleh DPRD. “Kami sekarang masih menunggu hasil konsultasi dengan Pemprov Jatim tersebut,” ungkapnya.
Sementara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota menyebutkan, persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota diantaranya mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki Jabatan Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Edy menjelaskan, pj Bupati Bojonegoro sebaiknya diambil dari pejabat sipil ASN yang sudah berpengalaman. Mengingat pj lebih kepada mengurus administratif dibanding kebijakan khusus. “Tugas pj Bupati itu kan administratif, maka sebaiknya berasal dari sipil sesuai ketentuan persyaratan.” ujarnya.
Edy menjelaskan, fenomena masuknya TNI/Polri dalam jabatan sipil sesungguhnya telah menciderai maklumat reformasi. Di mana dwifungsi ABRI/TNI dan Polri harus dihapuskan supaya mereka fokus pada tugas utama mereka.
Untuk itu, Edy melanjutkan, dalam menunjuk pj kepala daerah, Mendagri mengedepankan pejabat dari lingkungan kementrian untuk pj gubernur dan pejabat Pemprov. untuk pj bupati dan walikota.
“Untuk menjadi pj Bupati/kepala daerah itu salah satu syaratnya harus pejabat aktif, bukan yang pensiun . Nah, kalau TNI/Polri aktif kan jadinya dwifungsi – sementara kalau mundur atau berhenti – maka juga tidak bisa memenuhi syarat untuk pj tersebut karena harus ASN aktif,” jelas Edy.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, pj itu paling ideal diisi dari pejabat internal daerah yang memenuhi syarat. Pertimbangannya, pejabat dimaksud sudah saling mengenal dengan seluruh personel ASN di daerah sehingga memudahkan koordinasi. “Kalau diambil dari internal, yang memenuhi kriteria itu hanya dari Jabatan Sekda, maka mereka sudah tahu dan memahami kinerja masing-masing.” Paparnya.
FKMB akan menyurati semua lembaga terkait menyangkut penunjukkan pejabat kepala daerah ini. Terutama untuk pj Bupati Bojonegoro yang juga habis bulan September tahun 2023 ini.
“Tugas pj Bupati kan hanya administrasi dan mempersiapkan pada proses pilkada selanjutnya, jadi sebaiknya berasal dari pejabat internal di daerah itu diambil dan yang kompeten tentu Ibu Nurul Azizah Sekda Kabupaten Bojonegoro.” tambah Edy. ***