FKMB : Bila Bupati Bojonegoro Kebablasan Melakukan Mutasi,Kami Akan Demo Kemendagri

0
289
Menanti Bupati Bojonegoro Cah asli Bojonegoro

Suryanews Bojonegoro -Edy Susilo ketua umum Forum kedaulatan masyarakat Bojonegoro (FKMB) Menyatakan agar Bupati Ana Muawanah tidak menimbulkan kegaduhan akibat seringnya melakukan mutasi karena jelas sangat mengganggu kinerja para ASN.

Agar di akhir masa jabatan kurang lebih 50 hari lagi lebih baik konsentrasi mengawasi semua program pembangunan kabupaten Bojonegoro,”Ungkapnya Edy Susilo ketua FKMB(Minggu 2 juli 2023)

kepala daerah, dalam melakukan mutasi pejabat harus taat asas dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya peraturan penggantian/pemindahan pejabat ASN di akhir masa jabatan.karena kalau asal mutasi bila tidak sesuai aturan ada sangsinya dan juga bisa dibatalkan oleh kementerian Dalam Negeri.saya juga akan melakukan aksi unjuk Rasa ke kementerian Dalam Negeri Bila memang Bupati Bojonegoro kebablasan dan sembarangan dalam melakukan mutasi Jabatan,” Tegasnya Edy.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2 berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.