SuryaNewsBojonegoro-Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) mendesak agar Kejaksaan Negeri Bojonegoro segera menetapkan 8 Kades dan Camat Padangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKKD TA 2022. Hal ini terungkap dari desakan Majelis Hakim Tipikor Surabaya ketika mengkonfrontir para kades dan camat dalam sidang 11 September 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.
Pada kesempatan tersebut majelis hakim mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan 8 Kades dan Camat menjadi tersangka. Menyusul Bambang Sujatmiko, kontraktor proyek BKKD pada 8 desa di kecamatan Padangan tersebut yang dilakukan dengan penunjukkan langsung.
“Kita minta para kades dan camat segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro, itu sesuai desakan Majelis hakim Tipikor Surabaya. ” kata Ketua FKMB Edy Susilo SSos kepada wartawan (12/9)
Menurut Edy, hakim tidak mungkin asal ngomong – desakan itu pasti didasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dari persidangan. “Ada banyak fakta-fakta baru yang mengarah bahwa kasus ini melibatkan banyak orang,” ujarnya.
Edy menduga pelaksanaan semua proyek dana BKKD dikendalikan dan diatur oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah. Wanita yang ijzahnya sedang menjadi sorotan publik itu karena banyaknya kejanggalan itu dikenal otoriter dan arogan. Pejabat dan pegawai hampir tidak ada yang berani membantah apalagi melawannya, meskipun perintah itu menyalahi aturan.
Anggaran dana BKKD setiap tahun mencapai ratusan miliar. Kepala desa hanya melaksanakan arahan dari camat, yang tentu camat diarahkan dan dikendalikan oleh bupati. Indikasi penyimpangan realisasi anggaran BKKD itu sangat besar.
Untuk itu, FKMB mendesak Kejari Bojonegoro untuk membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi dana BKKD Bojonegoro tersebut sampai tuntas. “Siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi dana BKKD itu harus diproses hukum. Secepatnya tetapkan tersangka baru, sampai tuntas.” tegas Edy.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, dugaan korupsi dana BKKD itu sangat meyakinkan dilakukan secara bersama-sama. Tidak mungkin hanya dikorupsi kontraktor. Paling tidak urusan administrasi yang salah pun tidak mungkin langsung disetujui kalau tidak ada kompensasi uang. “Ini korupsi berjama’ah,” ujarnya.
Edy menegaskan FKMB akan menggelar aksi demontrasi di depan kantor Kajari Bojonegoro kalau lembaga hukum itu menetapkan 8 Kades dan Camat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BKKD Bojonegoro tersebut. “Kita tunggu sampai 2 mingguan kalau Kajari Bojonegoro tidak bergeming dan bergerak memproses lanjutan kasus BKKD tersebut, kita akan menggelar aksi demo,” tambah Edy.***