SuryaNews Jakarta-ketua Umum FKMB Sangat mendukung dibongkarnya kasus skandal participating interest.”kàrena kasus ini sudah dindemo beberapa kali di kpk RI dan saya demo juga ke pemkab Bojonegoro agar segera melakukan Pembatalan atau Melakukan perjanjian ulang antara PT ADS BUMD Bojonegoro dan PT SER (swasta).kasus dugaan korupsi kerjasama penyertaan modal Participating Interest (PI) blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( SER)Saya duga kuat ada permainan dan skandal, ” ujarnya Edy Susilo .
Sudah silaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan akan mampu menyelesaikan konflik rakyat dan pemerintah Bojonegoro selama 15 tahun ini.
Meski dari awal proses kerjasama antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER ini telah ditentang oleh masyarakat Bojonegoro, karena proses tak transparan dan pembagian prosentase penguasaan saham dan bagi hadil keuntungan tak memadai. Namun pemerintah kabupaten Bojonegoro waktu itu tak bergeming.
Adalah Agus Susanto Rismanto, mantan anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, yang dengan rajinnya mencatat setiap peristiwa hukum yang terjadi pada proses kerjasama pengelolaan penyertaan modal participating interest blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, kelompok perusahaan media group.
Dalam pelaporannya ke KPK, Agus SR dan Anwar Sholeh, menuturkan secara gamblang bagaimana kronologi proses kerjasama itu terjadi. Seperti dituturkan Agus dan Anwar, inilah kronologi kerjasama PI tersebut, dari awal hingga akhirnya kenapa harus diselesaikan secara hukum pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Inilah kronologi perjalanan kasus kerjasama PI Pemkab Bojonegoro dan PT. SER.
Bermula dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 34 yang mengamanatkan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali diproduksi dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan Paricipating Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Atas ketentuan Pasal 34 peraturan ini BUMD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 4,50 %, Propinsi Jawa Timur 2,20%, Propinsi Jawa Tengah 1,1 % dan Kabupaten Blora 2,20%. Pembagian ini dikarenakan Wilayah Kerja Blok Cepu berada di Propinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora. Besaran prosentase disesuaikan dengan besaran potensi pengelolaan migas diwilayah tersebut.
Pada tanggal 26 Mei 2005 Bupati Bojonegoro, HM Santoso dengan Surat Nomor 050/872/412/12/2005 melakukan penunjukkan langsung PT Surya Energi Raya atau disebut PT SER sebagai penyandang dana Participating Interest yang diterima Kabupaten Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, untuk bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (BUMD) PT. Asri Dharma Sejahtera atau disebut PT ADS.
Atas penunjukkan langsung tersebut, kemudian terjadi perjanjian kerja sama antara PT Asri Dharma Sejahtera dengan PT Surya Energi Raya, perjanjian Nomor 002/06/MoU/ADS/2005 ; 1/SER/VI/05 tanggal 5 Juni 2005.
Dalam perjanjian ini PT Surya Energi Raya bertindak sebagai penyandang dana untuk PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD Bojonegoro) dengan skema hutang piutang, yang mana dana tersebut akan disetor oleh PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD Bojonegoro) sebagai modal operator bersama Mobile Cepu Limited (MCL), BUMD Kabupaten Blora, BUMD Propinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah serta Pertamina untuk melakukan kegiatan pengeboran minyak diwilayah Blok Cepu.
Dalam perjanjian tersebut disepakati pembagian keuntungan untuk PT ADS yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 25% sedangkan PT SER mendapatkan keuntungan 75 %.
Atas perjanjian pembagian keuntungan ini telah terjadi penolakan dari beberapa komponen masyarakat Bojonegoro, karena dianggap merugikan kepentingan Pemerintah Bojonegoro dan mengkhianati semangat pelibatan BUMD dalam pengelolaan minyak dan gas bumi melalui skema Participating Interest untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Menanggapi desakan masyarakat dan gelombang aksi massa yang menolak perjanjian ketjasama tersegut Komisi A DPRD Bojonegoro pada tanggal 3 Agustus 2005 merekimendasikan kepada pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk mengkaji ulang dan meneliti aspek yuridis perjanjian tersebut, namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Bupati Bojonegoro.
Berdasarkan Audit Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.C/LHP/XVII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014 (Buku III hal 20 s/d 25 diketahui pada tanggal 31 Maret 2009 telah muncul perjanjian, dimana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili oleh Bupati Suyoto, PT Asri Dharma Sejahtera oleh Direktur Pudjiono dan PT Surya Energi Raya diwakili oleh Sugeng Suparwoto, yang mana mengukuhkan PT SER tidak lagi sebagai penyandang dana atau pihak pemberi utang, melainkan menjadi pemegang saham PT ADS, – Perjanjian Pemegang Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati, Direktur PT ADS dengan PT Surya Energi Raya
Perjanjian Penempatan Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati Bojonegoro, Direktur PT ADS dan PT Surya Energi Raya. Atas perjanjian tersebut maka diterbitkan saham seri A , B dan Seri C. Dengan rincian, Saham seri A dikuasai PT ADS tanpa hak suara senilai Rp.8 000 000,-, Saham seri B sebesar 20.000 lembar x Rp. 100.000 per lembar saham dikuasai PT ADS. Total nilai saham PT. ADS, senilai Rp. 2.008.000.000,-.
Sedangkan 60 000 lembar dikuasai PT SER, masing-masing lembar bernilai Rp.100 000,-.. Sedangkan saham seri C senilai Rp. 384 691 292 102,-, seluruhnya dikuasai PT. SER. Saham seri C keberadaannya untuk menampung pemenuhan setoran modal dari Mobile Cepu limited (MCL).
Dengan demikian nilai total saham yang dimiliki oleh PT. ADS sebesar 0.5113 %, sedangkan PT SER menguasai 99,4887%.
Menurut Agus SR dan Anwar Sholeh, hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS, pada pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa perbandingan kepemilikan saham-saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.
Agus Susanto Rismanto, pelapor kadus dugaan korupsi ketjasama PI blok Cepu ke KPK.
Lebih lanjut dituturkan Agus dan Anwar, bahwa perjanjian ini juga mengatur pembagian Deviden yang harus diterima Bojonegoro, PT ADS sebesar 25% dan PT SER sebesar 75%, tetapi deviden ini tidak bisa diberikan kepada PT ADS karena dalam perjanjian ini diatur selama seluruh saham seri C atau seluruh nilai cash call PT SER belum terbayarkan seluruhnya maka deviden tidak bisa dibayarkan kepada PT ADS. PT ADS hanya menerima signature bonus sebesar US $100 000 dan kontribusi US$ 50 000 selama PT ADS belum memperoleh Deviden Participating Interest.
Dari Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui bahwa PT SER adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai oleh China Sonangol (CSE), dimana untuk pendanaan pembelian Saham seri C pada PI di PT ADS menggunakan pembiayaan dari pihak China Sonangol. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 pasal 35 ayat (2) bahwa dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan pada Perusahaan Nasional.
PT ADS sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara mandiri tidak mampu membiayai modal PI tersebut, sehingga kemudian bekerjasama dengan PT SER Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai China Sonangol.
Hal ini bertentangan dengan bunyi Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan, yang dimaksud Perusahaan Nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia.
Sehingga salah satu syarat PT SER menjadi Mitra PT ADS tidak terpenuhi karena tidak sesuai ketentuan peraturan ini ;
Bahwa fakta penguasaan saham Seri C sebesar 99,488% oleh PT SER dan PT ADS menguasai 0,5113% menyebabkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengendalikan PT. ADS. Sementara kepemilikan Saham China Sonangol sebesar 85% dan PT SER hanya 15% saja. Fakta dalam poin-poin diatas menunjukkan jika PT ADS dikuasai PT SER, dan PT SER dikendalikan oleh Perusahaan Asing China Sonangol. Sehingga hal ini mereduksi peran Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat negara memberikan jatah Partipating Interest kepada daerah agar daerah penghasil migas bisa berpatisipasi dan memperoleh keuntungan dari proses pengelolaan minyak dan gas bumi.
Fakta sejak tahun 2009 sampai dengan 2015 PT SER telah setor modal melalui pembelian saham seri C sebesar kurang lebih Rp.1 363 000 000 000,00 (satu Triliun Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Rupiah) kepada PT ADS dan disetor ke MCL dan Pertamina selaku Kontraktor Blok Cepu. Dan pada saat proses ekplotasi berjalan MCL telah setor bagi hasil ke BUMD-BUMD, yang mana untuk bagi hasil PI Bojonegoro diterima PT. ADS per akhir tahun 2019, PT ADS memiliki kas sebesar kurang-lebih Rp 3 900 000 000 000,00 (tiga Triliun sembilan Ratus Miliar Rupiah).
Pada tanggal 8 Oktober 2020 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (Agustus 2020), PT ADS telah melunasi cash call Rp.1 363 000 000 000,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Rupiah) dan telah membagi deviden per tanggal 31 Desember 2018/audited dengan komposisi 25 % PT ADS sebesar $ 8 348 916 ,77 (senilai 120 Miliar Rupiah), 75 % untuk PT SER $ 25.046 750,32 (senilai 360 Miliar Rupiah), sedangkan deviden tahun 2019 menunggu audit dan akan dibagi per Desember 2020.
Pembagian Hasil PI dengan skema PT SER : PT ADS 75% : 25% yang sejak awal dianggap tidak fair dan adil kini menjadi nyata.
PT ADS sebagai BUMD Bojonegoro yang diharapkan oleh Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS berperan aktif mendapatkan pendapatan maksimal dari sektor pengelolaan miyak dan gas bumi di wilayah Blok Cepu tidak sesuai harapan.
Sedangkan PT SER yang berbekal modal dari China Sonangol adalah Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing (PMA) akan mendapatkan pendapatan yang cukup fantastis. Jika skenario eksploitasi migas sesuai kontrak KKS berakhir pada tahun 2035 maka bisa dihitung potensi kerugian pendapatan Pemerintah Bojonegoro sangat besar dari yang seharusnya, apabila perjanjian/skema bagi hasil dilakukan dengan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.
Anwar Sholeh, pelapor kasus dugaan korupsi ketjasama PI ke KPK.
Selanjutnya, Agus SR, juga menjelaskan bahwa modal penyertaan PI Blok Cepu untuk BUMD sebesar 10% merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari modal utama yang harus disediakan oleh Mobile Cepu Limited (MCL) selaku operator blok Cepu sebesar $3,5 Miliar. Sehingga 10 % dari $ 3,5 Miliar ini adalan $ 350 juta yang harus disediakan oleh 4 BUMD dengan komposisi tersebut pada poin 2 (BUMD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 4,50 % dari $ 350 juta) Propinsi Jawa Timur 2,20%, dari $350 juta) Propinsi Jawa Tengah 1,1 % dari $ 350 juta0 dan Kabupaten Blora 2,20% dari $350 juta.)
Dengan Modal utama $ 3,5 Miliar (sudah termasuk penyertaan modal PI $ 350 juta) Pembagian bagi hasil MCL sebagai operator dengan Pemerintah RI (SKK MIGAS) yaitu Pemerintah RI mendapatkan 46,3% dan Operator/Kontraktor 53,7 % jika harga minyak 0 – $30 perbarel. Pemerintah RI 55,35% dan Operator 44,64% jika harga minyak $35 -$40 perbarel, Pemerintah RI 64,28 Operator 35,7% jika harga minyak $40 – $45 per barel, Pemerintah RI 73,2% Operator 26,7% jika harga minyak diatas $ 45 per barel. Dengan Catatan 4 BUMD akan mendapatakan 10% dari yang didapatkan oleh MCL dari SKK Migas senilai prosentase penyertaan modalnya.
Jika mempertimbangkan skema KKS Pemerintah RI dengan Operator Blok Cepu tersebut diatas, maka bagi hasil PT ADS sebagai BUMD Bojonegoro dengan PT SER (investor) sangat tidak rasional dan menciderai rasa keadilan warga masyarakat Bojonegoro sebagai pemilik konsesi Participating Interest mendapatkan dengan skema hasil bagi yang berbanding terbalik dengan skema pembagian MCL dengan Pemerintah RI (SKK Migas), padahal dalam satu lingkup norma yang sama.
Selanjutnya Agus SR, juga menjelaskan adanya upaya somasi dan pengajuan gugatan perdaranya atas perjanjian kerjasama PI blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan negara kesatuan republikIndonesia.
Upaya gugatan di peradilan negrti Bojonegoro menurut Agus SR, semata-mata untuk menyelesaikan konflik kerjadama PI tanpa haris melalui jalur hukum pidana.
“Kalau bisa dimusyawarahkan dalam mediasi kenapa harus dibawa ke ranah hukum pidana korupsi,” ujar Agus SR, kepada netpitu.com.
Tetapi yang terjadi kan tidak demikian. Justru majelis hakim di awal sidang sudah menyeret gugatan perdata petjanjian itu ke dalam gugatan citizen lawsuit. Padahal untuk bisa memasuki perkara gugatan citicen lawsuit syarat formilnya saja sudah yidak memenuhi syarat. Dan jika majelus hakim PN Bojonegoro, mempelajari materi gugatan tentunya tidak didapatkan syarat formil yang bisa diajukan dalam gugatan citizen lawsuit.
Karena materi gugatan hanya memperkaeakan tentang perjanjian kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Dan tidak menggugat soal kelalaian atau pengabaian negara ( pemetintah, red ) dalam melayani hak konstitusi warga negara.
“Ini kan aneh,” ujar Agus SR, lebih lanjut.
Meski demikian, Agus SR dan Anwar Sholeh berkeyakinan bahwa keterangan yang diberikan saksi ahli yang didatangkan oleh PT. SER, dalam persidangan, Selasa, (24/11/2020) di Pengadilan negeri Bojonegoro lalu, bisa dijadikan dasar pengusutan kasus kerjasama PI ini lebih lanjut.
Karena ketika Agus SR mempertanyakan kepada saksi ahli dari Universitas Indonesia, Dr. Yoni agus setiono SH, apakah perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan bisa dianggap sah.
Saksi ahli dari UI itu dengan tegas mengatakan perjanjian tersebut tidak berlaku.
“Dari dasar hukum inilah kami bergerak untuk melaporkan kasus ihinke KPK,”(copas Netpitu)
