FKMB minta Camat dan Kades Terbuka soal Dana BKKD Bojonegoro

0
174
Kepala kejaksaan negeri Bojonegoro

 

SuryaNewsBojonegoro-Ketua Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) Edy Susilo SSos meminta agar Camat dan Kades di wilayah Padangan yang tersangkut kasus dugaan Korupsi Dana BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa) Bojonegoro yang proses sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk bersikap terbuka, jujur dan menyampaikan fakta apa adanya.

“Ada kesan mereka takut kalau berbicara jujur membuka kasus BKKD tersebut. Seperti masih ada fakta yang disembunyikan,” kata Edy Susilo kepada media (11/9).

Menurut Edy, kades dan camat selama ini indikasinya hanya sebagai ujung tombak pelaksanaan BKKD. Program dan pelaksanaan proyek semua diduga diatur dari pimpinan tertinggi di Bojonegoro. Tapi mereka takut untuk menyampaikan fakta-fakta itu apa adanya.

“Mengapa para kades itu berani tanda tangan proyek senilai di atas 200 juta dengan penunjukkan langsung? Itu diduga karena ada meyakinkan akan menjamin kalau ada masalah dan semua merasa sudah diatur atau diamankan,” jelas Edy.

Anggaran BKKD Kabupaten Bojonegoro setiap tahunnya senilai Ratusan miliar. Dana BKKD 8 Desa kecamatan Padangan akhirnya di sidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan mulai proses sidang Pengadilan Tipikor Surabaya sejak Juli 2023.

“Kan anggaran proyek di atas 200 miliar harus lelang, bagaimana kades bisa main tunjuk. Delapan kades semuanya nunjuk pada kontraktor Bambang Sujatmiko, yang saat ini sebagai terdakwa dalam Kasus BKKD 8 desa tersebut. Ini ada kekuatan yang mengatur dan menjamin mereka.” paparnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, mestinya seluruh kades turut menjadi tersangka dalam hal BKKD ini. Penunjukkan langsung anggaran Rp. 200 miliar itu harus dilelang tapi dilakukan penunjukan oleh para kades. “Nah, kalau fakta sekarang hanya BS saja yang menjadi tersangka, tentu menjadi pertanyaan besar? Ada kekuatan besar yang mengatur ini.” ujarnya.

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini 11 September, Kades Dengok, Supriyanto mengaku diarahkan oleh Camat dalam hal realisasi BKKD Kabupaten Bojonegoro tersebut. “Kalau kades diarahkan oleh Camat, apa iya camat sendiri, pasti arahan dan perintah pimpinan. Apakah itu bupati? Kita tunggu episode selanjutnya.!” tanya Edy.***