SurNewsBojonegoro-Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) minta Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kasus Dugaan Korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan anggaran 2022, yang sedang proses sidang di Tipikor Surabaya dengan Tersangka Bambang Sujatmiko, kontraktor proyek anggaran BKKD di kecamatan tersebut, segera melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan mantan Camat Padangan, Heru Sugiarto selama beberapa sidang.
Selama proses persidangan yang sudah digelar beberapa kali, keterangan Heru dikonfrontir dengan para kades dan mantan kades terkesan berbelit-belit dan bertentangan. Semua kades yang memberikan kesaksian di depan majelis hakim Tipikor menyatakan proyek tidak dilelang atas arahan Camat Padangan, namun keterangan itu dibantah Heru Sugiarto di persidangan yang sama.
Atas dugaan memberikan keterangan palsu tersebut, Ketua FKMB Edy Susilo SSos meminta JPU untuk segera membuat laporan ke Polres Bojonegoro. “Pengacara terdakwa juga bisa melaporkan dugaan kesaksian palsu Heru Sugiarto ke Polres, selain JPU yang bisa melakukan, ” kata Edy kepada wartawan (26/9).
Menurut Edy, seharusnya jika proses lelang sudah menyalahi prosedur maka semua kades dan camat mestinya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum. “Logika hukumnya mereka bisa menjadi tersangka semua, tapi kenapa hanya kontraktor nya.” Ujarnya.
Edy mensinyalir ada intervensi kekuasaan di Bojonegoro agar proses hukum dugaan korupsi dana BKKD tersebut cukup berhenti sampai kontraktor saja. Padahal secara administratif saja sudah terjadi pelanggaran hukum. “Korupsi BKKD tersebut jelas berjama’ah. Tidak bisa kontraktor mengatur proyek sendiri kalau tidak difasilitasi para kades sebagai pengguna anggaran BOLD tersebut.
“Untuk itu, kita minta JPU memproses semua orang yang terlibat dalam korupsi tersebut. Jangan tebang pilih. Sementara kasus dugaan keterangan dan kesaksian palsu segera diproses di Polres Bojonegoro, ” tambah Edy. ***