SuryaNews Bojonegoro-Permohonan Penetapan Nama Anna Mu’awanah ke PN Bojonegoro Memperkuat Dugaan Ijazahnya PalsuForum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) menanggapi informasi yang sedang ramai dibahas masyarakat, terkait Anna Mu’awanah yang mendaftarkan penetapan namanya di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Jum’at 12 Januari 2024. Pendaftaran itu kemudian diregister dengan perkara nomor 8/Pdt.P/2024/PN.Bjn dalam kualifikasi lain-lain.
Menurut Ketua FKMB, Edy Susilo SSos, pengajuan penetapan nama oleh Anna Mu’awanah melalui pengacaranya Mochammad Mansur SH.MH. itu justru memperkuat dugaan adanya ijazah palsu Anna Mu’awanah. Di mana tidak akan ada perguruan tinggi yang akan mau menerima dan memberikan ijazah atas nama yang berbeda dengan ijazah sebelumnya.
“Pengajuan penetapan nama Anna Mu’awanah ke PN Bojonegoro itu justru memperkuat dugaan ijazahnya palsu,” kata Edy kepada media Minggu (14/1).
Edy menjelaskan, dugaan ijazah palsu itu dimulai dengan ijazah Sarjana S1 Ekonomi (SE) yang dikeluarkan Universitas Borobudur Jakarta. Di mana ijazah Anna Mu’awanah sebelumnya dari MAN Jombang tertulis nama Muk’awanah Ketika ijazah S1 diduga palsu, maka merembet ke S2-nya Master Hukum Trisakti dan DR dari UNJ.
“Bukan persoalan PN Bojonegoro menyetujui penetapan nama Anna Mu’awanah, tapi persoalan ada pada ijazah S1-nya yang sudah menggunakan nama Anna Mu’awanah, sementara ijazah MAN bernama Muk’awanah,” jelas Edy.
Lebih lanjut Mahasiswa Master Hukum Unitomo Surabaya itu menekankan, pihaknya akan segera membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggunaan Ijazah palsu sebagai pejabat negara. Di mana Anna Mu’awanah pernah menjabat anggota DPR RI fraksi PKB dari Dapil Bojonegoro-Tuban, sebelum menjadi Bupati Bojonegoro periode 2018-2023.
“Penetapan nama di PN Bojonegoro itu bukan menjadi pembenaran bahwa ijazah S1 atas nama Anna Mu’awanah secara otomatis sah dan asli. Di mana tidak mungkin ada perguruan tinggi yang berani mengeluarkan ijazah dengan nama berbeda dari nama Ijazah sebelumnya,” tegas Edy.
Pertanyaannya kemudian bisa gak penetapan nama di PN Bojonegoro tersebut? Edy menegaskan soal penetapan nama itu sah dan boleh saja, tapi tidak menjadi proses pembenaran ijazahnya.
“Yo gak bisa, nama perubahan itu baru bisa digunakan dalam dokumen apapun pasca penetapan pengadilan… Kalau sebelum penetapan ya ada indikasi pemalsuan, kecuali KTP doang.. tapi kalau ijazah pasti ngikuti ijazah sebelumnya.” urainya.
Edy menilai langkah yang diambil Anna Mu’awanah dengan mengajukan penetapan nama ke PN Bojonegoro itu sebagai ‘blunder’ yang membuka ruang proses hukum penggunaan ijazah palsu. “Kita akan segera laporkan ke Mabes Polri, biarkan hukum nanti yang membuktikannya.” tambah Edy.***