FKMB Pertanyakan Bekas Paving Terhadap Semua Jalan Yang Di Bongkar,Karena Itu Adalah Aset Negara

0
689

Bojonegoro -SuryaNews.co.id-Poject APBD Bojonegoro terutama dalam dinas PU binamaraga ada beberapa hal yang menjadi catatan dari Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKBM) yaitu yang terkait pembongkaran paving-paving ruas jaln saat ini mengunakan cor beton yang menjadi pertanyaan adalah berapa banyak paving yang telah di bongkar dan paving tersebut di simpan dimana karena ini ada;ah aset negara dan tentu Bupati Bojonegoro harus mempertanggungjawabkan termasuk dinas terkait BPKAD,Dinas PU binamrga,kabag Hukum PEMKAB Bojonegoro !!!!

Berikut wawancara Kabag Hukum dengan FKMB:
FKMB : Mas sebenarnya ada masalah penting yang ingin saya diskusikan dengan anda terkait kebijakan Bupati Bojonegoro salah satunya masalah aset/paping terkait proyek yang membongkar paping,karena barang tersebut adalah aset negara dan dikemanakan?????
KABAG hukum : Terkait hal tersebut sudah kami sampaikan dalam rapat kerja usulan bagian hukum agar sebelum dilakukan pembongkaran untuk dinilai dulu kemudian di bongkar dan apabila di berikan(hibah) kepada lembaga non pemerintah desa agar melalui naskah perjajian hibah sehingga setelah di berikan melalui NPHD tersebut tidak tercatat lagi sebagai aset PEMKAB Bojonegoro lagi,karena hibah kepada PEMDES tidak diperbolehkan baik uang maupun barang kecuali bantuan keuangan desa.namun dari pendapat kami di patahkan oleh BPKAD dan Dinas PU itu sendiri yang mana,merurut pendapat mereka gak perlu dinilai dulu mungkin masih tercatat dalam aset, mengenai kemana arah paping di berikan yang tahu persis dinas PU dan Bnamarga dan BPKAD!!!!!!!!!!!!!!
FKMB : Berarti smapeyan tahu jika ada kesalahan karena tidak ada NPHD , kalau di hitung sudah berapa panjang ruas jalan pada tahun 2019 di cor,coba ditaksir berpa aset,berapa milyar yang lenyap,gimna dinas Binamarga/BPKAD/bagian hukum,kalau membantu Bupati yang betul lah.
Mas tidak itu aja,diruas jalan tersebut diagarkan pemeliharaan pada PABD 2018 terus uangnya lari kemana????
KABAGhukum : la posisi saya,saya sampaikan biar tidak menjadi masalah ,tidak dipakai saya juga tidak keberatan,terkait PABD 2018 selama tidak ada penyimpangan tidak masalah,kalau pembiayaan pemeliharaan tidak sesuai berarti bermasalah
KABAG hukum : Kalau yang namanya hibah daerah harus pakai NPHD, yang tanda tangan NPHD harus Kepala SKPD tehnis bukan Bupati
FKMB : Makanya yang betul kalau bantu Bupati, karena yang punya otoritas atau aset kan Bupati,Bupati jangn dikorbankan lah Mas,ini saya hanya mengingatkan karena ini jelas potensi masalah makanya turun dilapangan di lapangan panjenengan,monggo dicek di kantor PU barangnya hanya ada berapa persen,saya masih diam dulu Mas.
KABAG hukum : Siapa saja Bupatinya aku All out gak perlu di perintah saya paham apa yang saya lakukan……….kalau dirasa saya tidak becus siap digeser gitu aja kok repot, semua kepala OPD sama kewajibanya seperti KABAG hukum.