FKMB Pertanyakan Proses Hukum Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Covid19 Rp. 90 Miliar di RSUD Sosodoro Di Polres Bojonegoro

0
242
Edy Susilo

 

Bojonegoro l suryanews.co.id-Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) mempertanyakan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana covid-19 di RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro. Pemeriksaan terhadap pegawai keuangan dan pelayanan RSUD plat merah itu telah dilakukan sejak awal tahun 2024. Namun hingga kini kasusnya belum ada perkembangan berarti. Terakhir Satreskrim Polres Bojonegoro merilis telah memeriksa 6 pegawai keuangan dan pelayanan RSUD pada 11 Agustus 2024.

“Kita minta kasus korupsi Dana Covid19 di RSUD Sosodoro dilanjutkan. Jangan berhenti proses hukumnya. Ini sudah 4 bulan lebih berlalu dari rilis terakhir tapi belum ada perkembangan baru.” kata Ketua FKMB Edy Susilo SSos kepada media Selasa (24/12).

Menurut Edy, pemberantasan korupsi perlu keseriusan dari penegak hukum, terutama di kepolisian. Proses Hukumnya tidak rumit dan sederhana sehingga tidak mungkin tidak bisa diselesaikan. Kecuali ada unsur sengaja mem’petieskan kasus korupsi tersebut.

“Semua kasus korupsi itu sama prosesnya. Sederhana dan mudah. Yang diperlukan hanya keseriusan aparat penegak hukum yang mengusutnya. Jika benar-benar serius, setiap kasus itu tidak perlu waktu hingga setahun. 3-4 bulan sudah cukup lama.” tegasnya.

Edy menjelaskan, pemeriksaan harusnya terus dilakukan secara maraton dan diagendakan secara teratur. Semua pihak yang diduga terlibat dan mengetahui persoalan dugaan korupsi covid-19 di RSUD Sosodoro tersebut harus diperiksa, terutama Direktur RSUD sebagai penanggung jawab utama realisasi dana tersebut.

“Hingga tahun 2022, bukan hanya anggaran dari pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19, tapi juga ada anggaran dari pemkab. Apalagi Bojonegoro yang memiliki APBD di atas Rp. 5 triliun saat itu, tidak mungkin tidak ada alokasi untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, sejak covid-19 dinyatakan sebagai pendemik oleh pemerintah, semua pekerjaan dan kegiatan pemerintah yang bersifat massal dihentikan, bahkan pekerjaan administrasi kantor dilaksanakan dari rumah dalam program WFH. “Jadi bukan tidak mungkin ada overlapping anggaran. Apalagi RSUD Sosodoro menjadi sentral penanganan Covid-19,” ucapnya.

Mahasiswa Magister Hukum Unitomo Surabaya itu menegaskan, aparat satreskrim Polres Bojonegoro tidak perlu mikirin soal angka kerugian negara yang dikorupsi karena itu mudah didapatkan dengan meminta audit BPKP. Jadi mereka hanya fokus dengan pemeriksaan orang-orang terkait, terutama bagian keuangan dan operasional. Anggaran Rp. 90 Miliar tahun 2022 itu digunakan untuk apa saja dan bagaimana realisasinya.

RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro menerima dana untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp. 90 Miliar dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2022. Polres Bojonegoro bergerak melakukan pengusutan sejak awal tahun 2024, namun perkembangan kasus tersebut belum ada informasi lanjutan.

“Kami berharap kasus Covid-19 itu dituntaskan. Orang-orang terkait seperti Direktur RSUD Sosodoro harus diperiksa secepatnya. Harusnya kasus ini sudah bisa diputuskan apakah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan atau sebaliknya dihentikan,” pungkasnya. ***