Bojonegoro, Suryanews,.co.id – Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) membuka wacana akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro terhadap Bupati Bojonegoro, karena diduga telah mengabaikan atau membiarkan ruang isolasi masyarakat pendatang yang tidak memenuhi standar WHO dan Kementerian Kesehatan.
Melalui Ketua FKMB, Edy Susilo, Bupati Bojonegoro terindikasi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH atau Onrech van matiigdaad)terkait fasilitas ruang isolasi Onrech van matiigdaad (PMH) pembiaran. Perdata aja biar ngos ngosan mrk. digunakan untuk mengkarantina perantau yg pulang ke Bojonegoro dinilai sangat tidak layak. ” Kita sedang mendiskusikan dengan tim, ” katanya.
Edi menjelaskan pihaknya masih mengkaji bentuk gugatannya seperti apa nanti, apakah class action atau Citizen Law Suit (CLS) atau actio popularis. ” Bentuk gugatannya Perdata, ” jelasnya.
Edi juga mengaku sedang konsolidasi internal dan koordinasi dengan beberapa pengacara atau LBH, untuk merealisasikan wacana gugatan tersebut. ” Bupati harus serius mengurus persoalan covid19 ini, karena ini tanggung jawabnya. Jangan sebaliknya justru bersikap seenaknya…” jelas Edi.
Sikap pembiaran dan ketidakseriusan itu juga ditunjukkan Bupati yang sedang berkumpul dengan banyak teman wanita, yang diduga makan bersama, jelas mengangkangi aturan dan himbauan yang dibuatnya sendiri, yakni tidak berkumpul membuat keramaian, menggunakan masker, dan jaga jarak.
“Tunggu saja secepatnya akan kita masukkan ke pengadilan setelah bahannya disiapkan tim hukum kita, ” tambah Edi . (***)