JAKARTA, Surya News – Polri menanggapi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab.
“Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa pihaknya tidak merekayasa kasus yang menjerat Rizieq tersebut.
“Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan, apalagi merekayasa,” ungkap Argo.
Adapun putusan dibacakan hakim tunggal, Akhmad Sahyuti, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Sahyuti saat membacakan putusan.
Sayuti menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan. Ia juga menilai penetapan tersangka Rizieq telah didukung alat bukti yang sah.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Sumber: Kompas
(Redaksi)