Jakarta-Suryanews.co.id-,Pengacara Senior Hendardi yang juga penasihat Kapolri yang terpilih termasuk Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim. Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/117/I/2020 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari, dan Pengangkatan Salam Jabatan Penasihat Ahli Kapolri.
Terkait Surat dari Kantor Hukum Hambali and Partners dengan Nomor : 007/LO-AHH/I/2020 tertangal 22 Januari 2020, yang ditujukan kepada Bapak Kapolri ,Permohonan Perlindungan Hukum dan Atensi terkait tentang adanya dugaan Peristiwa Tindak Pidana Pembunuhan yang mengakibatkan 1 (satu) orang korban jiwa atas nama Sarinah, Warga RT 04/RW 04 Tanjung Uma Batam pada hari Minggu tanggal 29/12/2019, yang diakibatkan unsur kesengajaan dengan adanya timbunan tanah setinggi 6-12 meter di Lahan PT. Usaha Jaya Karya Makmur; “Saya teruskan dan minta atensi ke Mabes Polri ya. Saya sementara ini sedang di luar Mas. Terima kasih, ungkapnya Hendardi Via Whatsapp .
Respon positif dari Hendardi memberi semangat baru. Bahwa kasus ini harus ditangani secara tuntas terkait dugaan Peristiwa Tindak Pidana Pembunuhan yang mengakibatkan 1 (satu) orang korban jiwa atas nama Sarinah, Warga RT 04/RW 04 Tanjung Uma Batam pada hari Minggu tanggal 29/12/2019 harus diusut tuntas. Dan jangan ada pengalihan ke permasalahan lain, seperti Legalitas Lahan, Relokasi Warga, Ganti rugi;
CAUSED OF DEATH (Pasal 340 KUHP) harus ditindaklanjuti dengan adanya matinya orang diduga diakibatkan adanya unsur kesengajaan disebabkan adanya timbunan tanah setinggi 6-12 meter di Lahan PT. Usaha Jaya Karya Makmur yang sudah berlangsung lama dan tanpa pemberitahuan ke warga. Dan resiko adanya timbunan tanah setinggi 6-12 meter, berpotensi terjadi pergerakan tanah/longsor sangat besar;
Dugaan terjadi Culva/kelalaian pihak penguasa dan pengusaha, berkolaborasi / persekongkolan untuk mengusir warga dari daerah sekitar gundukan tanah tersebut Ujarnya Hambali, SH & Partners
Sebagai Kuasa Hukum
Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPK PPD Kepri)
