HMI Siantar Simalungun Laporkon Rospita Sitorus  Ke Poldasu, Dugaan Penipuan Berkas Calon Wakil Bupati Simalungun

0
890

Simalungun, Surya News –
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pematang Siantar Simalungun Sumatera Utara melaporkan Rospita Sitorus Calon Wakil Bupati Simalungun yang berpasangan dengan Ahmad Anton Saragih abang dari JR Saragih ke PoldaSumut Polres Simalungun, Bawaslu KPU Simalungun dan Bawaslu Sumut KPU Sumut, termasuk KPU RI di Jakarta Hari Sabtu 16/10 dengan Nomor Surat 134/B/sek/02/1442.tentang dugaan penipuan berkas Calon Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun yang mana Rospita Sitorus sebagai Wakil Bupati Simalungun pasangan calon Bupati Ahmad Anton Saragih abang dari JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatra Utara.

Menurut Pengaduan HMI yang di tanda tangani oleh Pj Ketua Jhoni Arifin Tarigan Dan Sekertaris Umum Wahyu Permadi, dugaan Surat Keterangan yang dikeluarkan PN Simalungun Sumut tentang tidak memiliki tanggungan Utang secara Perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dan merugikan keuangan negara Nomor 326 /SK/HK/08/2020.PN Sim. Tertanggal 27 Agustus 2020 an Rospita Sitorus yang melengkapi berkas sebagai calon Wakil Bupati Simalungun mendampingi Anton Saragih abang dari JR Saragih Bupati Simalungun ternyata menjadi masalah.

Kenapa masalah, HMI menyebutkan ada dugaan Rospita Sitorus sebagai Wakil Bupati Simalungun masih mempunyai tanggungan Utang Di Bank Pembangunan Daerah Sumut (Bank Sumut)
Ketua HMI Siantar Simalungun Jhon Arifin Tarigan Minggu 18/10 meminta kepada PoldaSumut, Polres SIMALUNGUN, KPU Simalungun, Bawaslu Kabupaten Simalungun, Bawaslu Sumut dan pihak berwajib agar menyelusuri dugaan Kasus Penipuan berkas pencalonan Rospita Sitorus sebagai Wakil Bupati Simalungun yaitu Nomor Urut 4,karena dapat dikenakan Psl 7 Ayat (2)huruf k, uu, 10 Tahun 2016 tentang perubahan No 1 thn 2015  penetapan Peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Bupati dan Gubernur yaitu merugikan Keuangan Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya awak media ini mencari kebenarannya dan menghubungi HP Rospita Sitorus Minggu 18/10 sekitar jam 10 pagi tapi hpnya tak Aktif dan wa Rospita Sitorus juga tak Aktif.
Awak media ini mendengarkan info bahwa Rospita Sitorus Calon Wakil Bupati Simalungun Nomor 4 berada di Nagori Karang Bangun Siantar Simalungun Sumatera Utara menghadiri acara Penyehat Pijat Masyarakat yang diadakan Paslon Bupati Berlogo Harus Menang Nomor Urut 4 yaitu Ahmad Anton Saragih abang dari JR Saragih.

Rospita Sitorus CalonWakil Bupati Simalungun menjawab pertanyaan awak media ini tentang Surat HMI Cab PematangSiantar  Simalungun Sumatera Utara perihal dugaan penipuan berkas calon Wakil Bupati Simalungun dari PN SIMALUNGUN, Rospita Sitorus CalonWakil Bupati Simalungun bertanya kembali mana bukti pengaduannya. Lalu awak media ini menunjukkan bukti pengaduannya.

Rospita Sitorus menjawab nya itu utang pribadi dan tidak merugikan keuangan negara ujarnya secara spontan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Simalungun Sumatera Utara S Girsang Minggu dihububungi via Hpnya untuk meminta tanggapan nya tentang Dugaan penipuan berkas pencalonan Bupati Simalungun Wakil Bupati Simalungun pada pendaftaran ke KPU Simalungun, mengirimkan pesan ke WA Ketua, tidak bersedia menjawabnya.

Ketua DPD Generasi Negarawan Indonesia Kabupaten Simalungun Sumatera Utara SHP Tambak SH Senin 19/10 menanggapi dugaan penipuan berkas pencalonan Bupati Simalungun Wakil Bupati Simalungun tentang Surat Keterangan dari PN Simalungun, sewogianya dari awal ada rekomendasi dari Bank yang terkait Ujar SHP Tambak SH Ketua DPD GNI Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

(Rep/Had)