SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta penyidik Polda Metro Jaya ‘ngegas’ kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri. Penyidik Polda harus tetap fokus menuntaskan kasus yang sudah SPDP tersebut.
“Tidak ada alasan penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli. Tidak perlu terpengaruhi info dan isu yang sengaja dihembuskan oleh pihak berkepentingan,” kata Ketua Lemtaki, Edy Susilo SSos kepada media (6/11).
Menurut Edy, proses hukum itu yang terpenting bukti verbal, tidak mengarang-ngarang dan beropini. “Kita harap penyidik Polda Metro Jaya tetap fokus pada kasus tersebut,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya sedianya Selasa, 7 November 2023 akan memeriksa Firli Bahuri di Mapolda. Pemeriksaan pertama, Firli minta dilakukan di Bareskrim pada 22 Oktober lalu. Bahkan wartawan terkelabuhi dengan datang dan perginya orang nomor satu di KPK tersebut karena berpatokan mobil dinas B 1990 RFP yang di parkir di depan pintu masuk Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik Polda Metro mengenakan Pasal 12e, 12f, 12g dan Pasal 11 terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut. SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan artinya dimulai proses penyidikan, berdasarkan gelar perkara pada tanggal 6 Oktober 2023
Berdasarkan pengembangan kasus dan pemeriksaan, termasuk penggeledahan dua rumah di Kertanegara 46 dan Bekasi, ditemukan fakta baru rumah Kertanegara 46 merupakan rumah rehat yang disewakan oleh pengusaha Hotel Alexis, Alex Tirta. Diduga ada hubungan dengan jabatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK atas pemberian sewa rumah rehat di Kertanegara, dan bentuk gratifikasi.
“Kita minta penyidik Polda Metro Jaya tuntaskan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu secepatnya, supaya opini publik tidak lari kemana-mana. Gak perlu terpengaruhi dengan isu atau informasi yang coba menghambat proses hukum tersebut. Hukum itu verbal. Jadi jalan saja terus.” Jelas Edy.
Lebih lanjut Edy menambahkan, banyak elemen masyarakat yang menuntut dan mendukung agar kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL itu dituntaskan secepatnya. Ada MAKI dan IM57 yang terus mengawal proses hukum tersebut. “Buktikan saja ke publik bahwa proses ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Bahwa hukum itu independen, ” tambah Edy.***