SuryaNews Bojonegoro -Ketua Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Bojonegoro selama ini.
“Dana BKKD Bojonegoro itu sangat besar selama ini dalam 3 tahun terakhir, sebelumnya ada bantuan keuangan desa juga pada 2019.” jelas Edy Susilo kepada wartawan (7/8)
Bukan tanpa alasan Edy mengatakan akan melaporkan kasus tersebut ke KPK dan Kejagung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang mengusut kasus dugaan korupsi BKKD Tahap I Bojonegoro TA 2021 hanya terfokus 8 desa di kecamatan Padangan. Padahal semua dana BKKD berpotensi diselewengkan.
Dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa tidak menghadirkan terdakwa BS dan dilakukan secara daring. Selain itu, orang-orang yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka tiba-tiba menghilang semua namanya.
Dalam realitasnya diduga dikoordinir oleh seseorang atas perintah penguasa di Bojonegoro. Di mana dalam lelang mereka tidak mengacu pada ketentuan seperti;
– pasal 1 ayat (1) Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah; Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa; Peraturan LKPP No. 12 tahun 2019 pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa; dan Petunjuk teknis kegiatan bantuan keuangan desa khusus yang bersumber dari APBD yang diterbitkan oleh dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Kab. Bojonegoro.
“Pola pelaksanaannya seragam dan terorganisir. Ada indikasi perintah penguasa. Semua tidak pakai lelang tapi penunjukkan langsung, padahal angkanya semua di atas 200 juta. Ini korupsi yang terkoordinir, sistemik dan masif. TSM lah” jelas Edy.
Untuk itu Edy menegaskan akan melaporkan kasus tersebut ke KPK dan Kejagung sebab ada indikasi rekayasa di tingkat daerah. ” Kita akan sampaikan laporan sekaligus demo di kedua lembaga penegak hukum itu,” tambahnya. **”