SURABAYA, Surya News – Wartawan se Surabaya menggelar aksi ‘Tolak Kekerasan’ sekaligus meminta kepada aparat Kepolisian segera ‘mengusut tuntas’ insiden kekerasan terhadap Nurhadi jurnalis majalah Tempo. Senin (29/03/2021)
Andreas, perwakilan dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya mengatakan jika dirinya pesimis terhadap institusi Kepolisian, jika kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi bisa diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berani bertaruh dengan tiga buah telur, jika Polisi berani dan bisa mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap jurnalis, karena kejadian ini beberapa kali terulang dan terbukti tidak pernah bisa tuntas. Saya tidak percaya!,” teriak Andreas saat berorasi.
Pernyataan ini disampaikan seakan memberikan tantangan kepada institusi Kepolisian agar bisa membuktikan perannya dalam menegakkan hukum dan keadilan terkait kasus kekerasan yang menimpa jurnalis. “Sementara, hanya kepada aparat Kepolisian kami bisa melaporkan kejadian ini,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Rahardi Soekarno Junianto wartawan BeritaJatim.com, yang akrab disapa Antok, bahwa segala bentuk kekerasan harus dilawan, apalagi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam selebaran press rilis, dijelaskan bahwa kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekerasan ini terjadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 dan diduga dilakukan oleh aparat.
Atas kejadian Ini, Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (UTI) Korda Surabaya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur serta seluruh Jurnalis se-Surabaya, mengecam dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasl Hak Asasi Manusia.
(SPN/Red)