Kafe Karaoke Digerebek, Puluhan Orang Diamankan Polres Rembang Karena Berkerumun

0
508

Rembang suryanews.co.id,  – Sebanyak puluhan orang diamankan oleh pihak Polres Rembang pada Minggu (12/4/2020) malam. Mereka diringkus dari dua lokasi kafe karaoke berbeda di wilayah Kecamatan kota Rembang.

Yakni di kafe karaoke JNT dan kafe karaoke Royal Queen yang berada di wilayah Kecamatan kota Rembang.

Mereka ditengarai tetap nekad beraktivitas seperti biasa, berkerumun, dan tidak mengindahkan maklumat Kapolri meski di tengah kondisi pandemic COVID-19 atau virus Corona. Mereka adalah para pengunjung sekaligus para pekerja, termasuk para pemilik kafe karaoke di Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menyebut, total ada sebanyak 35 orang yang diamankan, kemudian digelandang ke Mapolres Rembang guna dilakukan pemeriksaan.

“Hari ini merupakan kelanjutan dari tadi malam. Kami Polres Rembang, melakukan tindakan tegas, di dua titik yang ditemukan adanya kerumunan 35 orang. Dimana masing-masing titik, kami cek disana sudah ada himbauannya, maklumat Kapolri. Tapi tidak diindahkan. Dan edaran bupati juga ada disana, bahwa pukul 20.00 WIB sudah tidak boleh ada aktivitas lagi, tapi disana masih ada aktivitas bahkan hingga larut malam,” jelas Dolly, Senin (13/4/2020).

Mereka yang dibawa ke Mapolres Rembang kemudian dilakukan pendataan dan dilakukan pemeriksaan secara verbal. Kemudian, pihak Polres juga mendatangkan tim kesehatan gugus tugas COVID-19 Rembang untuk langsung melakukan rapid test terhadap mereka yang diringkus tersebut.

“Kami langsung rapid test, juga sudah kami koordinasikan kepada pak Bupati, nanti kedua kafe itu juga akan langsung disegel dari Pemkab melalui Satpol PP. Dari gugus tugas juga kami minta agar langsung mengecek, sejauh mana, suhu tubuh, maupun kondisi kesehatan dari warga masyarakat yang kita amankan ini,” imbuh Dolly.

Ia mengaku, petugas sempat dikelabuhi dengan cara pagar dan pintu kafe karaoke ditutup secara rapat. Namun, petugas akhirnya dapat masuk hingga akhirnya seluruh orang yang beraktivitas di lokasi tersebut diangkut ke Mapolres Rembang.

“Di pintu itu ditutup, tapi kami sebagai petugas tidak kehabisan akal, kami bia masuk ke dalam, ternyata memang di dalam sedang ada aktivitas dan kerumunan itu terjadi,” paparnya.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menyebut, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku kerumunan ini. Mereka diancam dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Thn 1984 dan Pasal 93 UU No. 6 Thn 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dari pasal tersebut, ancaman pidana kurungan penjara selama 1 tahun. Kami akan tindak tegas ini, dan tetap akan berlanjut prosesnya,” paparnya (Noer)