Kandungan Etanolnya Capai 43,97 Persen,Miras Oplosan yang Ditenggak 2 Purel dan 6 Pria Lamongan

0
557

Lamongan, suryanews.co.id –  Pemasok oplosan maut yang merenggut nyawa empat orang, salah satunya purel, Mami LI saat pesta di Kantor Sekretariat LA Mania (17/4/2020) lalu diamankan petugas Satreskrim Polres Lamongan.

Dua pemasok yang diamankan yakni MRP warga Kecamatan Lamongan Kota dan NI, warga Kecamatan Sukodadi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

MRP adalah pemasok miras para korban yang pesta di Kantor Sekretriat LA Mania. MRP menjadi rekanan NI dalam mengedarkan miras di wilayah Lamongan, termasuk penjual miras di seputaran Pasar Sidoharjo.

Selama sepekan terakhir, ada 8 nyawa melayang. Di antaranya, 6 orang laki-lali dan 2 wanita purel masing-masing Mami LI dan Vera yang pesta miras dengan Galon alias Slamet.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun, penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang didapatkan sudah cukup kuat, termasuk hasil uji laboratorium dari sampel miras yang dijual tersangka.

Ada dua jenis miras yang diamankan dan dijadikan sampel untuk uji laboratorium. Yakni miras yang kondisinya sudah keruh dan yang masih jernih.

Uji lab menunjukkan, untuk miras yang sudah keruh berbahu alkohol mengandung etanol 43,97 persen, dan metanol negatif.

Sementara miras yang masih jernih menunjukkan hasil mengandung etanol 2,48 persen dan metanol 28, 73 persen.

“Metanol itu biasanya ada dicairan pembersih lantai. Itu kalau diminum sangat berbahaya,” kata Harun kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Harun menjelaskan, kandungan metanol yang begitu tinggi dalam miras, menjadi penyebab tewasnya para korban. Jadi, bukan karena campurannya, tapi minuman utama yang diminum itu sudah begitu sangat berisiko.

“Dari beberapa perkara kemarin itu campurannya berbeda-beda, ada minuman bersoda, ada minuman stamina,” ungkapnya.

Tapi dipastikan dampaknya sama, makanya bisa diambil kesimpulan minuman utamanya yang dibawa ke laboratorium.

“Hsilnya memang sangat berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi,” tandasnya.

Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan 172, 5 liter miras dalam kemasan 115 botol, 42 botol kaleng green sand, 9 botol anggur merah, 10 M-150, 100 tutup botol, 1 botol miras bekas oplosan dan 4 botol plastik kosong.

Setelah menetapkan para tersangka, penyidik berupaya memgembangkan kasus tersebut hingga ke produsen miras maut tersebut.

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami pingin tuntas dan mencari dari mana barang ini didapatkan,” kata Harun.

Selain menetapkan dua orang tersangka dalam kasus miras oplosan di Sekretariat LA Mania, polisi juga masih menangani insiden meninggalnya 3 pemuda di Desa Botohputih dan seorang purel yang meninggal dengan penyebab yang sama, akibat pesta miras.

Sang penjual miras, ED pemasok empat korban terakhir telah diperiksa intensif penyidik. Dari tempat ED, polisi mengamankan 276 botol miras jenis arak.

Sementara itu, data yang didapat Surya.co.id, menyebutkan meningglanya para korban miras itu dikarenakan sudden death (mati mendadak) disebabkan intoxicasi etanol.

Seorang korban bahkan ada yang terdeteksi kematiannya karena keracuan etanol merupakan sebab penderita mengalami kesakitan (morbidity).

Sementara terkait upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di Lamongan, AKBP Harun sudah menginstruksikan jajaran polsek untuk merazia seluruh warung penjual miras.

“Setiap hari kami lakukan razia, sampai jajaran Polsek pun kita perintahkan untuk razia miras, apalagi ini sudah puasa Ramadan,” ujar Harun. (Surya/Red)