Kapolri Baru Dilantik Hari Ini, Divisi Humas Polri Jelaskan Wacana Pam Swakarsa versi Komjen Pol Listyo Sigit

0
380

 

JAKARTA, Surya News – Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dipastikan akan dilantik menjadi Kapolri Baru menggantikan Jend. Pol. Idham Azis pada Rabu, 27 Januari 2021.

Sebelumnya, pada kegiatan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, Komjen Pol. Listyo Sigit memberikan keterangan bahwa dirinya akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Namun, Kepala Biro Polri Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa wacana Pam Swakarsa versi Komjen Pol. Listyo Sigit berbeda dengan Pam Swakarsa yang sempat dibentuk pada era 1998.

“Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Menurut Rusdi Hartono, wacana Pam Swakarsa sebenarnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Selain itu, juga dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

“Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” tutur Rusdi.

Sumber: mantrasukabumi
(Redaksi)