SuryaNewsBojonegoro-Kasus Mobil Siaga Desa yang tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terindikasi dimanfaatkan kekuatan tertentu menyandera para Kepala Desa (kades) untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2024. Hal ini juga bisa dilihat massifnya gerakan dukungan para kades baik personal maupun melalui AKD terhadap kandidat tertentu.
Penetapan tersangka dua sales dealer Suzuki dan Wuling pada Kamis 15 Agustus 2024, memperkuat image bahwa proses hukum kasus mobil siaga desa tidak main-main. Kalau tidak menurut, siapapun yang melawan, kapan saja bisa dijadikan sebagai tersangka. Apalagi dalam penetapan tersangka kasus mobil siaga tersebut, belum ada unsur penyelenggara negara dan ASN.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) sekaligus Ketua Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) Edy Susilo SSos dalam perbincangan dengan awak media Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut Edy, ada indikasi kasus itu bakal dijadikan sandera pada para kades agar mensukseskan kandidat calon bupati, karena posisi kades yang langsung berhadapan dengan masyarakat bawah menjadi posisi yang strategis. Sebagai pejabat desa tentu dihormati dan didengarkan oleh masyarakatnya sehingga lebih mudah untuk mengarahkan dukungannya.
“Kita melihat ada arah ke sana. Para kades disandera dengan kasus tersebut. Ini politisasi hukum untuk kepentingan pemenangan kandidat calon bupati.” kata Edy.
Edy menjelaskan, pilkada dilaksanakan pada November sehingga ada rentan waktu terlalu cepat dalam proses hukumnya. Jika proses pemberkasan 2 tersangka Ida dan Ivi harus selesai dalam masa tahanan 20 hari, bisa diperpanjang hingga dua kali, dengan total 60 hari, berkas tersangka harus dilimpahkan ke pengadilan. “kalau tidak ya tersangka harus dibebaskan sebagai tahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, di sinilah pertaruhan sesungguhnya bakal bisa dilihat. Jika dalam waktu itu, berkas dinyatakan lengkap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka masuklah rana persidangan. Akan menjadi pertanyaan besar, apakah dalam kurun waktu itu bakal ada tersangka baru yang ditetapkan atau tidak.
“Kalaupun harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru, kita perkirakan itu salah satu kepala dinas atau OPD. Posisi para kades tetap aman sampai selesai pilkada, tidak tahu setelah itu. Kita juga bisa lihat apakah kerja penyidik benar-benar profesional dan independen atau untuk kepentingan tertentu.” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi mobil siaga desa bermula, Pemkab Bojonegoro menganggarkan dana Rp. 96 miliar untuk 386 desa pada APBD Perubahan TA 2022. Waktu yang mepet kemudian diserahkan anggaran kepada masing-masing kades sebesar Rp. 250 juta untuk pengadaan mobil secara mandiri. Mobil siaga desa akhirnya terealisasi dengan mobil Wuling Confero dan Suzuki APV Arena.
Pertengahan 2023, kejaksaan mencium aroma tak sedap dari pengadaan mobil siaga desa tersebut. Bau suap dan gratifikasi berupa diskon dan cashback kepada para kades mencuat ke publik. Penyidik Kejari Bojonegoro bergerak cepat menangkap aroma busuk tersebut. Penyelidikan dan penyidikan dijalankan, meski termasuk lambat, akhirnya pada Kamis 15 Agustus 2024, Kejari Bojonegoro menetapkan dua tersangka kasus mobil siaga, yakni Ida Sales Wuling dan Ivi brand manager Suzuki. “Babak baru kita nanti lah,” ucap Edy.
“Jika sampai masuk tahap persidangan belum ada tersangka baru, terutama dari penyelenggara negara, Ida dan Ivi berpotensi bisa memenangkan persidangan, dan mementahkan semua tuduhan. Mereka potensi bisa diputus bebas. Kuncinya pengacaranya harus yang cermat dan pintar. Nanti kita kasih kiat dan jurusnya untuk itu.” tambah Edy. ***