Kasus Pelecehan Anak, Kakek di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

0
462

Surabaya, SURYANEWS.CO.ID – Seorang kakek ditangkap petugas jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, atas kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Ironisnya, perbuatan itu dilakukan pelaku K, usia 60 tahun, puluhan kali, di dalam toilet sebuah restoran di kawasan Surabaya Selatan, yang lokasinya dekat dengan rumah korban, dan di tempat pelaku bekerja sebagai penjaga parkir lapangan futsal.

Kompol Ambuka Yudha, Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 23 Mei 2021 lalu.

Setelah ditangkap di rumahnya dan dilakukan proses interogasi, K mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 30 kali, terhitung sejak bulan April 2020 silam.

Kompol Ambuka mengungkapkan, saat beraksi, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

“Korban juga diancam akan diguna-guna sehingga sulit mendapatkan jodoh,” terang Ambuka.

Sementara itu, di hadapan petugas K mengaku secara terang-terangan suka dengan korban. Setiap selesai melakukan perbuatannya, korban selalu diberi uang sebesar Rp 100 ribu.

K juga mengakui hanya melakukan pelecehan terhadap satu korban. “Namun begitu, polisi juga sangat terbuka dan siap menerima laporan apabila ada korban lainnya,” kata Ambuka.

Pria paruh baya ini dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara (SSnet/Red)