SuryaNewsJakarta -Pengakuan Alex Tirta atau pengusaha Alex Juwana Darmadji pasca pemeriksaan di Bareskrim pada 1 Desember tentang terima uang sewa rumah Kertanegara cas dari Firli Bahuri itu tidak logis dan aneh. Untuk apa Alex Tirta yang pengusaha besar jadi perantara sewa rumah Kertanegara tersebut dari pemilik berinisal E tersebut.
“Sewa rumah itu berlangsung sejak 2020. Artinya berjalan tiga tahun. Mengapa Firli tidak langsung membayar sewa pada pemilik rumah secara langsung tapi melalui Alex Tirta,” kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo kepada media (5/12).
Menurut Edy, pernyataan tersebut perlu didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya yang sedang mengusut dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan tersebut pada 22 November 2023.
“Kalau benar Firli memberikan yang cas untuk sewa rumah Kertanegara 46 tersebut dengan menggunakan Alex Tirta sebagai penyewa, ada dua hal menarik didalami. Pertama penggunaan Alex Tirta untuk mengaburkan soal sewa menyewa rumah tersebut, kedua sumber uang Rp. 650 juta yang diserahkan Firli ke Alex dari mana?” urai Edy.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, sewa menyewa rumah itu penuh kejanggalan. Angka Rp 650 juta setahun itu artinya perbulan Rp 54 juta. “ini bakal semakin menarik karena tidak mungkin dari yang tabungan Firli, tapi bisa diduga dari sumber tertentu, atau Alex Tirta berbohong soal itu,” ujarnya.
Maka itu, lanjut Edy, penyidik Polda Metro Jaya perlu menelusuri dan memperdalam pengakuan tersebut. Sebab ada indikasi banyak kemungkinan tindak pidana yang disembunyikan. “apakah ini bentuk suap dan gratifikasi atau money laundry. Tapi buat apa kalau yang itu dari Firli hanya untuk sewa rumah buat rehat membuang uang sebanyak itu, sudah berlangsung tiga tahun pun,” tambahnya.**$