Kebun Sawit Milik Nurhadi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Disita KPK

0
436

Padang SURYANEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sekarang berstatus tersangka tindak pidana korupsi.

Kemarin  Rabu (2/8/2020), KPK menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 33 ribu meter persegi, yang lokasinya ada di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Proses penyitaan dilakukan Penyidik KPK yang berkoordinasi dengan dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, disaksikan perangkat desa dan pihak yang menguasai lahan perkebunan tersebut.

“Kemarin, Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi) berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” ujar Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Kamis (3/9/2020), di Gedung KPK, Jakarta.

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp100 juta yang diduga hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menyita aset milik Nurhadi berupa rumah penginapan di Bogor, Jawa Barat, dan kebun sawit seluas 530 hektare, di daerah Sumatera Utara.

Sekadar informasi, KPK menetapkan status Nurhadi, Rezky Herbiyono menantunya, dan Hiendra Soenjoto Direktur PT MIT sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Suap dan gratifikasi sebanyak Rp46 miliar, diduga terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara pada tahun 2010.

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam, sesudah buron sekitar empat bulan.

Nurhadi dan menantunya sekarang mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK. Sedangkan Hiendra Soenjoto tersangka pemberi suap masih buron.(SSnet/Red)