Kemanakah Rokok 703 Karton Bernilai Milyaran Rupiah Hasil Sitaan Bea Cukai Jambi

0
475

 

Bc Jambi Amankan 703 Karton Rokok illegal merk RastaJambi – SuryaNews.co.id -Bea Cukai mengadakan Operasi Gempur. Dari operasi perdana di tahun 2020 ini, bea cukai Jambi berhasil mengamankan mobil box bermuatan ratusan dus rokok ilegal dengan total 703 Keaton Rokok merk Rasta .Tempat kejadian perkara (TKP) di dalam gudang daerah Jalan Lingkar Barat II, Jambi.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto, mengatakan, pada hari Minggu (26/1/2020), kegiatan bermula dari adanya informasi awal dari masyarakat sekitar. Bahwa akan ada pemasukan rokok ilegal pada sebuah gudang di wilayah Jambi.

“Penindakan ini terlaksana berkat sinergi tim gabungan Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, tim Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC, serta dukungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi,” ujar Heri di Kantor Bea Cukai Jambi, Rabu (29/1/2020).

Kata Heri, tim gabungan melakukan penindakan, dan berhasil mendapatkan satu unit mobil boks berisi rokok ilegal di Jalan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.

Kemudian, dari hasil pengembangan. Tim berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan sepuluh truk bermuatan yang sama terparkir pada halaman gudang di Jalan Lingkar Barat II, Jambi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 4 orang terduga dengan inisial A (20), HP (31), FS (19 ) dan A (48). Serta barang hasil penindakan yang diamankan yaitu, 390 kardus rokok ilegal dalam mobil boks dan 313 kardus rokok ilegal di dalam gudang tersebut,” tambahnya, Senin (29/1/2020).

Kata Heri, barang hasil penindakan dan pihak yang diduga terlibat, dilakukan penelitian lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Jambi

Sekarang yang jadi pertanyaan adaah kemana rokok 703 karton merk Rasta yang bernilai milyaran rupiah hasil sitaan bea cukai Jambi tersebut (Red)