Kemenag Melarang Masyarakat di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Menggelar Salat Iduladha Berjemaah

0
433

Jakarta, SURYANEWS.CO.ID – Aturan protokol kesehatan di antaranya bermasker, jaga jarak yang ditaati seluruh jamaah saat mengikuti salat Iduladha di Masjid Hidayah, Pakis Tirtosari, Surabaya, Jumat (31/7/2020). Foto: Iping suarasurabaya.net
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, hari ini, Rabu (23/6/2021), menerbitkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 Hijriah dan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 merupakan panduan bagi Umat Islam di Tanah Air yang akan melaksanakan Ibadah Hari Raya Iduladha.

“Surat Edaran ini untuk memberikan rasa aman kepada Umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru. Sehingga perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan Kurban 1442 Hijrah,” ujar Menteri Agama, Rabu (23/6/2021), di Jakarta.

Lewat surat edaran itu, pemerintah melarang kegiatan takbir keliling di jalanan, untuk mengantisipasi kerumunan orang yang berpotensi menyebarkan virus.

Pada malam menjelang hari raya, takbiran boleh dilakukan di masjid/musala secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, Kementerian Agama melarang pelaksanaan Salat Iduladha berjemaah di lapangan terbuka, di masjid/musala yang daerahnya masuk kategori risiko penyebaran tinggi dan sedang (zona merah dan oranye).

Salat Iduladha berjemaah cuma boleh diadakan di lapangan terbuka, masjid/musala yang daerahnya aman dari penyebaran Virus Corona berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Sementara itu, untuk pemotongan hewan kurban, Kementerian Agama merekomendasikan supaya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

Kalau ada keterbatasan kapasitas rumah jagal, pemotongan bisa dilaksanakan di luar RPH-R dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Proses pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, cuma boleh dilakukan panitia, dan disaksikan orang yang berkurban.

Kemudian, pendistribusian daging kurban dilakukan panitia langsung ke warga penerima, dengan catatan harus meminimalisir kontak fisik.

Menteri Agama menegaskan, aturan itu bertujuan untuk melindungi masyarakat, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian
atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduldha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha.

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Ant/Red)