Kemendagri Ungkap Pengakuan Orient P Riwu Kore: Punya Paspor AS dan RI

0
591

JAKARTA, Surya News – Kemendagri telah berkomunikasi dengan Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT, Orient P Riwu Kore, yang disebut merupakan warga negara Amerika Serikat (WN AS) berdasarkan data dari Kedubes AS. Dari komunikasi tersebut, Orient P Riwu Kore mengaku pernah memiliki paspor negara AS tanpa melepaskan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

“Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Korehari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Zudan mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait paspor dan kewarganegaraan Orient P Riwu Kore sebagai WNI. Paspor tersebut diterbitkan oleh Imigrasi lantaran Orient P Riwu Kore tidak pernah melepas kewarganegaraannya sebagai WNI.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, saat ini status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore masih dalam pengkajian. Jika terbukti Orient P Riwu Kore adalah WNA, kartu keluarga dan KTP elektroniknya akan dibatalkan.

“Karena dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya. Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkum HAM bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” tutur Zudan.

Sumber : Detik
(Redaksi)