Jakarta, SURYANEWS.CO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sudah menerbitkan surat edaran tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa tatanan normal baru.
Dalam surat edaran Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020, Menteri PAN RB mengatur persentase kehadiran ASN di kantor, yang dibagi berdasarkan zona risiko penyebaran Covid-19.
Untuk daerah yang penyebarannya terkontrol (zona hijau) maksimal ASN yang bekerja di kantor bisa sampai 100 persen.
Kemudian, untuk daerah dengan risiko penyebaran rendah (zona kuning) maksimal 75 persen, dan daerah risiko penyebaran sedang (zona oranye) maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk daerah yang risiko penyebarannya tinggi (zona merah), Menteri PAN RB membatasi paling banyak 25 persen ASN yang bekerja di kantor.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pembatasan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
Karena, risiko penyebaran wabah Covid-19 meningkat begitu jumlah pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas, dan tidak bisa menjaga kedisiplinan protokol kesehatan.
“Klaster yang terjadi di perkantoran, kontribusinya pada saat makan siang atau pun ibadah. Makanya harus betul-betul jaga jarak, melepaskan masker hanya untuk makan siang, dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya agar tidak terjadi penularan,” ujarnya di Kantor Presiden, Selasa (8/9/2020).
Lebih lanjut, Dokter Wiku meminta seluruh pemerintah daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan pembatasan ASN tersebut.(SSnet/Red)