Ketua FKMB : “Dugaan Korupsi Dana BKKD Bojonegoro itu Pasti Berjamaah

0
147
Proyek BKKD Bojonegoro (Ilustrasi)

SuryaNews Bojonegoro -Ketua FKMB (Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro) Edy Susilo menyakini dugaan korupsi dana BKKD tahun 2021 Bojonegoro pasti dilakukan secara berjama’ah. “Anggarannya kan merata ada disemua kecamatan dan desa, jadi kalau ada korupsi gak mungkin dilakukan hanya seorang saja,” kata Edy kepada wartawan (6/8).

Menurut Edy, penyelenggaraan dana BKKD itu terjadi pada semua desa yang menerimanya. Pertanggungjawabannya ada pada kepala desa sebagai pengguna anggaran. “Tapi melihat delik kasusnya hampir semua anggaran BKKD itu mengarah pada mengarah pada satu nama yakni BS.” ujarnya.

Edy menekankan BS diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. “Aneh kalau semua proyek desa dari Dana BKKD itu pelaksana cuma dia, bukankah ada proyek lelang yang memungkinkan kontraktor lain sebagai pelaksana.” paparnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, diduga dalam laporan realisasi anggaran dana BKKD itu direkayasa sedemikian rupa. Untuk itu, jika aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bojonegoro, maka kasus ini perlu dibuka dari penganggaran dan lelang proyeknya. “Kuat sekali dugaan konspirasinya. Ini kasus korupsinya berjama’ah.” tegas Edy.

Kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa di 8 desa di Kecamatan Padangan telah digelar pada Senin 31 Juli 2023, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Anehnya sidang digelar Pengadilan Tipikor tanpa menghadirkan BS sebagai terdakwa, tapi dilakukan melalui sidang virtual atau online. “Aneh kalau jaksa tidak menghadirkan terdakwa, sebenarnya posisi terdakwa dimana? Ditahan atau tidak ini,” tanya Edy.

Dugaan korupsi dana BKKD TA 2021 itu terjadi di desa Cendono, Desa Kebonagung, desa Kendung, desa Kuncen, kecamatan Padangan, dan sebagai pelaksana pembangunan jalan beton di desa Dengok, desa Prangi, desa Purworejo, dan desa Tebon, kecamatan Padangan, kabupaten Bojonegoro, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Purno Sulistyo SH. selaku kepala desa Cendono, saksi Abu Ali, selaku kepala desa Kebonagung, saksi Pujiono, selaku kepala desa Kendung, saksi Mohammad Syafudin, S.sos. selaku kepala desa Kuncen, saksi Supriyanto, selaku kepala desa Dengok, saksi Sahid, selaku kepala desa Prangi ( telah meninggal dunia ), saksi Sakri, selaku kepala desa Purworejo, dan saksi Wasito, selaku kepala desa Tebon.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menguraikan sebagai berikut :

1. Desa Cendono, menerima BKKD tahap l, sebesar 869.500.000,- digunakan pekerjaan swakelola Rp. 69.560.000,- dan diberikan langsung oleh kepala desa Cendono kepada terdakwa BS, sebesar Rp. 800.000.000,-

2. Desa Kebonagung, menerima BKKD tahap l, sebesar Rp. 334.455.000,- digunakan pekerjaan swakelola 34.455.000,- dan diberikan langsung oleh kepala desa Kebonagung kepada terdakwa BS, sebesar Rp. 200.000.000,-.

3. Desa Kendung, menerima BKKD tahap l, sebesar Rp. 297.273.000,-, digunakan pekerjaan swakelola sebesar Rp. 47.275.000,- diberikan langsung oleh kepala desa Kendung kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,-.

4. Desa kuncen, menerima BKKD tahap l sebesar Rp. 594.550.000,-, digunakan pekerjaan swakelola 30.468.000,- diberikan langsung oleh kepala desa Kuncen kepada terdakwa sebesar Rp. 551.000.000,-.

5. Desa Dengok, menerima BKKD tahap l sebesar Rp. 863.115.000,-, digunakan pekerjaan swakelola sebesar Rp. 124.115.000,-, diberika langsung kepala desa Dengok kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,-.

6. Desa Prangi, menerima BKKD tahap l sebesar Rp. 1.165.175.000,-, digunakan pekerjaan swakelola sebesar Rp. 24.470.000,-, diberikan langsung oleh kepala deda Prangi kepada terdakwa Rp. 700.000.000,-.

7. Desa Purworejo, menerima BKKD tahap l sebesar Rp. 1.262.305.000,-, digunakan pekerjaan swakelola Rp. 562.000.000,-, diberikan langsung oleh kepala desa Purworejo kepada terdakwa sebesar Rp. 600.000.000,-.

8. Desa Tebon, menerima BKKD tahap l sebeaar Rp. 970.970.000,-, digunakan pekerjaan swakelola sebesar Rp. 73.670.000,-, diberikan langdung oleh kepala desa Tebon kepada terdakwa sebesar Rp. 600.000.000,- .

Edy Susilo minta kejaksaan negeri lebih serius mengusut kasus dugaan korupsi dana BKKD tersebut, bukan hanya anggaran tahun 2021, tapi tahun sebelumnya dan sesudahnya yang diindikasikan juga diselewengkan.

“Kita minta jaksa di Bojonegoro serius usut kasus sampai tuntas, untuk itu kami akan minta kejaksaan agung dan KPK mengatensi kasus BKKD bernilai ratusan miliar setiap tahunnya,kalau tidak tuntas saya minta kejaksaan Agung Untuk mencopot Kepala kejaksaan Negeri Bojonegoro   ” tambah Edy Susilo Ketua umum FKMB . ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here