SuryaNews Batam -Ketua LSM Kodat86, Ta’in Komari SS menegaskan akan melaporkan majelis hakim PN Batam ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung terkait vonis 2 bulan penjara terhadap terdakwa perampokan Bos Money Changer di Batam. Putusan pengadilan yang diduga penuh rekayasa dan konspirasi.
“Hukum sedang dipermainkan. Perampokan itu diancam Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun, tapi ini tuntutan jaksa cuma 3 bulan dan hakim memvonis 2 bulan. Ini luar biasa” kata Cak Ta’in kepada media (7/8).
Menurut Cak Ta’in, vonis tersebut tidak wajar. Putusan itu sudah diatur sedemikian rupa dari awal. Proses penyelidikan juga menjadi pertanyaan. Sebab sebelum kasusnya P-21 di kejaksaan, perlu dilihat bagaimana BAP nya.
“Kami akan menindaklanjuti dengan laporan resmi ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung untuk majelis hakimnya. Untuk Jaksanya kita laporkan ke Jaksa Agung, Jamwas, dan jambin.” jelas Cak Ta’in.
Lebih lanjut mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, keputusan hukum itu diduga karena pesanan seseorang. Permainan mafia hukum yang terlalu kasar. “Ini naif. Ada dugaan konspirasi hukum di dalamnya. Ada dugaan intervensi dan rekayasa di dalamnya. Untuk ada bagian yang memeriksa dan mengadilinya. Kita akan sampaikan apa adanya ” tegasnya.
Pada 11 Juni 2023 terjadi perampokan di Jalan Hang Tua depan Perumahan Puri Melati Batam Center sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku yang mengaku polisi sempat memborgol korban dan menodongkan senjata air softgun. Hanya berselang 4 hari, Satreskrim Poltabes Barelang berhasil mengamankan 6 pelakunya.
Proses hukumnya juga terbilang singkat karena tidak sampai dua bulan sudah putusan untuk 6 terdakwa pelaku perampokan. Sidang putusan yang digelar PN Batam juga aneh dengan cara daring online. Padahal tidak halangan untuk sidang secara langsung dengan menghadirkan keenam terdakwa ke pengadilan.
“Kan sudah tidak ada Covid19, status sudah bebas pandemic. Mengapa sidang digelar online? Untuk itu aku sudah koordinasi dengan staf ahli Ketua KY. InshaaAllah segera ditindaklanjuti,” Tambah Cak Ta’in. ***