SuryaNews.co.id-FKMB akan menggelar aksi susulan pada Hari Rabu tanggal 13 November 2019 Dan mempertanyakan proyek pengerjaan Bethon pada proyek seluruh Ruas jalan yang ada di Bojonegoro karena jelas berdampak pada pembuangan anggaran sebelumnya Dan bisa dikategorikan merugikan keuangan Negara karena sisa paving yang mulai dikerjakan Bongkar pada tahun 2018 hingga 2019 itu kemana pavingnya ,karena dalam prosesnya jelas proyek jalan pavingisasi telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.
Menurut data dan sumber dari kontraktor bahwa setiap kilometer proyek paving memerlukan kurang lebih 2,5 Milyar rupiah, jadi berapa ratusan kilometer jalan paving yang sudah di bongkar mulai tahun 2018 Dan 2019,ini Harus diaudit total Dan saya menduga telah terjadi mall administrasi karena sisa paving adalah aset negara yang selanjutnya Harus diamankan Dan tidak bisa sembarangan dihibahkan, Apalagi hilang sebagai Alasan Dan Bupati Bojonegoro sebagai Kuasai pemegang Anggaran harus segera diaudit oleh BPK RI Dan selanjutnya KPK RI Dan Kejaksaan Agung RI harus turun ke Bojonegoro untuk menyelidiki kasus ini. Paving eks jalan pada proyek jalan Bojonegoro Seharusnya bisa dilelang untuk Dimasukkan dalam Kas Daerah Bojonegoro Bukan dihibahkan secara sembarangan karena ini adalah uang Rakyat dan Aset milik negara
Dalam hal ini bisa saja Bupati Bojonegoro telah melakukan pelanggaran, Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan , Karena sesuai pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
“Setiap warga negara harus sama dalam hukum dan saya meminta agar KPK RI Dan Kejaksaan Agung periksa Bupati Bojonegoro sebagai kuasa pemegang Anggaran dalam proyek Bethonisasi karena dalam proyek tersebut ada ex paving bongkaran yang bekasnya Disimpan dimana karena sebagai aset Negara ,tegasnya Edy Susilo ketua Forum kedaulatan masyarakat Bojonegoro.