KPK Tahan Den Yealta,Bos Rokok Harus Di Tangkap

0
219

 

SuryaNews Kepri-Ketua BPKPPD Kepri Edy Susilo SSos. menyerukan kepada KPK agar kasus penyalahgunaan kuota rokok di Tanjungpinang dituntaskan. Kasusnya tidak berhenti sampai mantan Ketua FTZ Bintan-Tanjungpinang, Dean Yelta yang sudah ditahan KPK mulai Jum’at (11/8).

“Kalau Dean Yelta disangkakan menerima dan gratifikasi 4,4 miliar terkait kuota rokok, maka pasti ada pemberinya, yaitu pengusaha rokok. jadi bos rokok itu harus ditangkap juga,” kata Edy Susilo kepada media (12/8)

Edy mengingatkan agar KPK bertindak adil dengan memproses dan menghukum semua orang yang terlibat dalam kasus rokok tersebut. “Termasuk siapa yang menunjuk Dean Yelta sebagai Ketua FTZ Bintan-Tanjungpinang saat itu,” tegasnya.

Berkaca dari kasus rokok mantan Bupati Bintan, Apri Sukadi yang ditangkap KPK tahun 2021. Apri divonis bersalah dan dihukum 5 tahun tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi dalam kuota rokok. Namun hingga kini pernah diungkap siapa pemberi suap dan gratifikasi tersebut. “Ya kan aneh kalau kasusnya suap dan gratifikasi tapi tidak diproses pemberinya, ya itu bos rokok,” jelas Edy.

Hal senada diungkapkan Ketua LSM Kodat86, Cak Ta’in Komari SS agar KPK menuntaskan kasus rokok kuota tersebut. “Jangan berhenti sampai Dean Yelta, siapapun yang terlibat harus ditangkap, terutama bos rokok,” ujarnya.

Ta’in menjelaskan, kasus kuota rokok satu sisi ada unsur penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang menguntungkan pribadi, orang lain dan korporasi. Sisi lainnya ada praktek suap menyuap dan gratifikasi senilai yang dituduhkan KPK Rp. 4,4 miliar. “itu kan artinya ada yang menyuap. Pemberi dan penerima keduanya harus dihukum.” tegas Cak Ta’in.

Kemudian, lanjut Cak Ta’in, dari praktek penyelewengan itu juga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 296 miliar. “Makanya kita dorong kasus ini harus dituntaskan,” katanya.

Tahun 2018 BP Kawasan Tanjungpinang mengeluarkan kuota rokok sebanyak 904.480.000 batang senilai sekitar Rp. 334.657.600.000,- sementara penduduk di kawasan FTZ Tanjungpinang itu hanya berkisar 7.000 orang. Sehingga kalkulasinya satu orang mengkonsumsi 354 batang setiap hari. ” Itu setara 18 bungkus rokok dengan isi 20 batang. Terbakar tu mulut kayak asap kereta.” tuturnya.

Lebih lanjut Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, penyalahgunaan kuota rokok itu telah melibatkan banyak pihak. Untuk semua yang terlibat dan menikmati setoran bisnis rokok kuota itu harus diproses. “Faktanya peredaran rokok di lapangan jauh melebihi kuota tersebut, jadi indikasi kerugian keuangan negara juga lebih tinggi,” jelasnya.

Yang perlu juga dibongkar bahwa hasil bisnis rokok kuota dan ilegal tersebut kemudian diinvestasikan dalam bidang perhotelan dan properti. “Itu money laundry jadi kita minta KPK bukan hanya fokus pada pejabatnya tapi lebih kepada pengusaha rokok yang mendapatkan keuntungan besar dari bisnis itu, terutama money laundry nya, ” tambah Cak Ta’in. ***