Surabaya, SURYANEWS – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK dan juga syarat naik haji dan umroh. Kabarnya syarat itu akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
LaNyalla meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan hak asasi warga negara.
“Kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Dan berulang kali saya sampaikan, pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat dampak pandemi,” kata LaNyalla, Senin (21/2/2022).
Dijelaskannya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat maka setiap orang
harus mendaftar BPJS dan dikenakan iuran. Hal ini sangat tidak logis karena ada sebagian orang tidak mendaftar kepesertaan BPJS.
“Sebagian orang ketika sakit membayar sendiri pelayanan jasa kesehatan yang dibutuhkannya. Selain itu banyak kelompok masyarakat yang berkeberatan karena sedang tidak mampu bayar BPJS akibat terkena PHK, usahanya bangkrut dan masalah lainnya,” paparnya.
Oleh karena itu, jika pemerintah memaksakan iuran BPJS bagi seluruh warga yang memerlukan SIM, STNK dan pengajuan lainnya, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah.
“Optimalisasi program JKN jangan sampai memaksa rakyat yang lagi dalam keadaan sulit. Kebijakan itu harus memudahkan urusan masyarakat bukan menjadi lebih rumit. Memaksa rakyat itu tidak beda dengan otoriter, seharusnya tidak boleh dilakukan di negara demokrasi kita ini,” tegas LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur.
Di sisi lain, Ketua DPD RI menilai seharusnya optimalisasi BPJS Kesehatan dilakukan dengan meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya.
“Artinya kalau masyarakat paham pengelolaan dan puas dengan pelayanannya, saya kira akan tertarik dengan sendirinya untuk aktif sebagai peserta BPJS. Bukan dengan memaksakan BPJS Kesehatan sebagai syarat ini itu. (Red)