Laporan Mandeg di Kejari Tuban,Terkait Proyek Rest Area Tuban,Lemtaki Bakal Laporkan ke Kejagung, Bareskrim dan KPK.

0
94
Agung Supriyadi Kadis PU Kabupaten Tuban Jatim

 

SuryaNews Tuban-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) kecewa terhadap kejaksaan negeri Tuban. Pasalnya, laporan untuk memeriksa dan memproses hukum proyek pembangunan rest area Tuban senilai Rp. 10 Miliar lebih tidak diproses hukum.

Seharusnya laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa kadis PU maupun kontraktor proyek Rest Area Tuban senilai Rp. 10.249.709.243,- TA 2022 yang masih mangkrak hingga saat ini. “Mestinya kadis PU dan kontraktor sudah bisa diperiksa. Tapi kenapa Kejari Tuban gak ada pergerakan sama sekali,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (8/12).

Menurut Edy, bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia tanggal 9 Desember, Lemtaki berharap adanya proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran proyek rest area Tuban tersebut segera diproses. Namun lantaran tidak ada perkembangan atas laporan tersebut, Lemtaki akan melaporkan. Mandegnya proyek Rest Area ke Kejagung, Bareskrim dan KPK. Apalagi Dinas PU Tuban berencana menuntaskan proyek mangkrak tersebut dengan menggunakan APBD Perubahan TA 2023.

“Untuk anggaran 2023 itu berapa jumlahnya juga belum diumumkan oleh PU. Jangan kemudian nanti ada pekerjaan yang tumpang tindih. Maka proses hukumnya mesti dijalankan dulu,” jelas Edy.

Proyek Rest Area Tuban yang memanfaatkan lahan bekas terminal bus lama di jalan RE Martadinata Tuban itu telah dianggarkan dua kali dalam setahun pertama Rp. 8.349.709.243,- dan di APBD Perubahan sebanyak Rp. 1,9 miliar dalam tahun yang sama yakni 2022.

“Dalam proses penganggaran aja sudah salah dan melanggar ketentuan. Ada dua kemungkinan masalah; kesalahan kontraktor perencanaan yang salah hitung, atau ada pemotongan anggaran sehingga kontraktor pelaksana seenaknya kerja dan tidak ditindak,” tegasnya.

Lebih lanjut Edy menekankan, kalau tidak ada permainan di tingkat anggaran maka kesalahan kontraktor pasti langsung ditindak tegas dan dilaporkan kepada aparat hukum. “Maka kami mengindikasi ada hal yang disembunyikan dalam anggaran tersebut, sehingga ketika pekerjaan tidak selesai, pihak pemkab Tuban justru menganggarkan kembali di perubahan sebesar Rp 1,9 miliar – namun kontraktor baru juga tidak menuntaskan pekerjaan.” Paparnya.

Melihat kondisi proyek yang ditutup pagar seng dan terbengkalai maka ada indikasi ketidakberesan dalam proyek tersebut. “Maka itu kontraktor proyek Rest Area Tuban yakni CV. Karya Nabila Teknik yang mengerjakan anggaran Rp. 8.349.709.243,- dan CV. Purnama yang mengerjakan anggaran Rp. 1,9 miliar patut segera diperiksa.

“Kami menekankan ada sesuatu yang terjadi dibalik mangkraknya prorek tersebut. Alasan yang nyata ya dari kontraktor. Maka itu perlu segera mereka diperiksa. Di mana permainannya.” Tambah Edy.

Mahasiswa Pascasarjana Master Hukum Unitomo Surabaya itu menambahkan Lemtaki siap menggelar aksi demo di Kejagung, Bareskrim dan KPK sampai penyidik salah satu lembaga penegak hukum itu memproses dugaan korupsi proyek pembangunan Rest Area Tuban yang mangkrak dan dianggarkan beberapa kali tersebut. “Kalau perlu kita akan gelar aksi dalam pelaporan tersebut,” tegas Edy. ***