Surabaya, SURYANEWS – Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) bersuara lantang untuk melaporkan dugaan Pungli dan Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan ke Polda Jatim, (25/2/2028).
Larm-Gak dan Hippma berkomitmen dan sepakat untuk melaporkan dugaan pungli dan korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan.
“kami sepakat untuk melaporkan dugaan Pungli yang terjadi di salah satu SDN yang ada di Desa Made, Kecamatan Lamongan dan kami juga akan melaporkan dugaan gratifikasi dan Korupsi yang terjadi di salah satu kelurahan yang ada di kecamatan Lamongan,” ucap Baihaki Akbar.
Kami juga berkomitmen untuk terus membongkar dan melaporkan dugaan Pungli, Gratifikasi dan korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan ke aparat penegak hukum.
“Kami akan terus Membongkar dan melaporkan dugaan Pungli, Gratifikasi dan Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan, kami juga akan melaporkan dugaan Pungli dan Korupsi tersebut satu persatu ke aparat penegak hukum dan kami juga akan kembali mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi yang pernah kami laporkan ke aparat penegak hukum di antaranya pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dan Pengadaan bibit sapi,” ucap Baihaki Akbar.
Kami memastikan, Senin 28 Februari 2022 melaporkan dugaan Pungli, Gratifikasi dan Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan ke Polda Jatim dan kami juga akan terus memantau dan memastikan bahwa hukum bisa ditegakkan kepada para koruptor tanpa tembang pilih, ujar Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma. (Rilis/Red)