SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta Bareskrim Mabes Polri untuk segera menahan dan memproses hukum 6 tersangka dugaan pemalsuan RUPS PT. Sumber Swarna Pratama (SSP), Morowali Utara Sulawesi Tengah. Kasus dugaan pemalsuan itu sesungguhnya tidak terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Palu, yang menolak gugatan para sengketa.
“Seharusnya proses hukum pidananya yang di Bareskrim itu tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata di PN Palu, tapi sekarang itu sudah putus. Maka dugaan pemalsuan itu harus dibuktikan dengan menahan dan memproses para tersangkanya,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada wartawan (18/11).
Untuk itu, Edy menegaskan agar Bareskrim Polri menahan dan memproses hukum keenam tersangka tersebut. “Bareskrim harus segera menahan dan memproses dugaan pemalsuan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, pihak pelapor tidak pernah melakukan cabut laporan sebagaimana pernah dirilis sebuah media. “Infonya berita itu ngawur dan tidak berasal dari sumber yang legitimate, ” tegasnya.
Edy menegaskan, Bareskrim melanjutkan proses hukum karena 6 orang tersangka ini diduga merubah akta notaris pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dari pemegang sama lama ke pemegang saham baru yang dibuat oleh Notaris Charles di Palu.
“RUPS yang dibuat oleh Notaris Charles di Palu diduga kuat adalah RUPS palsu, karena tidak pernah terjadi RUPS antara pemegang saham PT SSP dengan pihak Suriyanto,” jelas Edy mengutip pernyataan Mochamad Andri,SH kuasa hukum Andi Abdullah.
Identitas Andi Abdullah dimasukkan sebagai pihak dalam akta PT SSP yang bertindak selaku kuasa. Padahal sesungguhnya kehadirannya dalam RUPS itu tidak membawa nama PT.SSS itu, tapi hadir sebagai undangan biasa oleh ke 6 tergugat di atas.
Edy menambahkan, Surianto yang bertindak sebagai komisaris utama dalam akta RUPS yang diduga palsu itu. Sebab komisaris utama yang lama bernama Hariyanto tidak pernah dihubungi untuk RUPS dan pengalihan saham ke Surianto.
“Untuk itu kami mendesak Bareskrim agar secepatnya menahan dan memproses keenam tersangka karena tidak ada proses hukum lain yang menjadi kendala. Ini perlu segera dituntaskan,” tegas Edy.***