Lemtaki Bakal Lapor dan Demo Maraknya Tambang Ilegal di Tuban ke Tipiter Bareskrim Polri

0
130
Ilustrasi tambang kwarsa

 

Suryanews Tuban-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) bakal melaporkan aktivitas tambang ilegal di 4 Kecamatan di Kabupaten Tuban ke Tipiter Bareskrim Mabes Polri secepatnya. Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dibekingi aparat penegak hukum di daerah sehingga bisa dilakukan secara terang-terangan.

“Lemtaki sedang menyusun laporan ke Tipiter Bareskrim agar tambang ilegal di wilayah Tuban ditindak tegas,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (11/12).

Menurut Edy, beberapa tahun lalu Tipiter Bareskrim melalui Dirtipiter Brigjend Pol Pipit Riswanti pernah menyidik persoalan tambang ilegal di beberapa wilayah di Jawa Timur mulai dari Tuban, Pasuruan dan Lumajang. “Melalui jejak rekam itulah kita akan melaporkan dugaan tidak pidana dalam pertambangan tanpa ijin (PETI) ke Tipiter,” ujarnya.

Pertambangan ilegal marak terjadi di wilayah Tuban belakangan ini. Setidaknya ada 4 kecamatan yang menjadi wilayah operandi mereka yakni Kecamatan Montong, Tambakboyo, Banjar dan Jatirogo. “Setidaknya ada 13 titik tempat tambang ilegal tersebut beroperasi,” tegas Edy.

Lebih lanjut Edy menekankan pelaku tambang ilegal merupakan dua bersaudara, berisial ST dan SK. Di mana wilayah Tuban dikenal sebagai penghasil tambang pasir kuarsa, pasir silica, dolomit, tanah paras, baru kapur dan bebatuan lainnya.

Aktivitas tambang ilegal tersebut jelas melanggar banyak ketentuan perundangan dengan ancaman pidana berlapis-lapis. Ada UU tentang lingkungan hidup, perpajakan, korupsi karena diduga ada suap dan gratifikasi ke aparat dan pejabat, terutama UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kalau memang ada potensi tambang, mengapa tidak dikelola daerah secara resmi. Tentu dengan persetujuan ijin dari pusat sesuai ketentuan perundangan.” Paparnya.

Kalau dibiarkan ilegal, lanjut Edy, yang untung hanya pelaku dan perusahaan penampungnya. Hampir tidak ada manfaat apapun buat daerah dalam hal pendapatan asli daerah maupun dana CSR ataupun Rehabilitasi Lingkungan sebagaimana diamanatkan perundangan. ” Untuk itu kita akan laporkan ke Tipiter, selain itu kita juga akan menggelar aksi demo supaya tambang ilegal tersebut tidak tegas, bukan sekedar ditutup. Pelakunya harus diproses hukum dan didenda seberat-beratnya,” tambah Edy.***