Lemtaki Bersama Aliansi Mahasiswa dan Ormas Serang akan Demo PT. Datong Lightway International Technology Cikande

0
231
Cerobong pembakaran yang timbulkan polusi udara

 

SuryaNews Serang-Lemtaki bersama Aliansi Mahasiswa dan Ormas Kabupaten Serang akan menggelar aksi demo di PT. Datong Lightway International Technology Cikande di Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten pada Hari Senin, 29 Januari 2024. Selain di demo di lokasi perusahaan manufaktur besi dan baja itu, aksi akan dilakukan juga di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten di Serang.

Menurut koordinator aksi yang juga ketua Lemtaki (Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia) Edy Susilo, aksi terpaksa akan dilakukan karena protes melalui media dan surat laporan ke aparat penegak hukum belum ada respon positif. “Ya pemberitahuan aksi sudah kita sampaikan ke Polres Serang, InshaaAllah tidak ada perubahan digelar hari Senin 29 Januari,” kata Edy kepada media (25/1).

Aktivitas PT. Datong Lightway International Technology yang dalam levelnya merupakan perusahaan manufaktur besi dan baja, faktanya sebagai smelter pengelolaan bijih timah. Melihat dokumen perijinan, bijih timah itu diimpor dari luar negeri. Lemtaki dan elemen masyarakat Serang meragukan impor bijih timah tersebut dan menduga bijih timah disuplai perusahaan tambang nasional secara ilegal.

Edy menjelaskan, aktivitas perusahaan itu sudah mengganggu dan mengancam kesehatan masyarakat, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Di mana setiap hari, perusahaan mengeluarkan suara dentuman keras 3-4 kali; menyemburkan asap hitam pekat ke udara yang menyebabkan mata pedih dan sesak nafas; selain itu juga menyebarkan bau menyengat yang bisa membuat perut mual-mual.

Surat pemberitauan ke polres Serang Kabupaten

“Perusahaan itu juga diduga telah membuang limbah industri yang mengandung unsur B3 sembarangan. Tim investigasi kami sudah menginventarisir semuanya,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy menekankan, perlunya penegakan hukum secara tegas. Pemerintah wajib memerintahkan perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, terdampak langsung dan tidak langsung. “Kita juga tidak menghendaki kejadian kebocoran zat kimia PT. Chandra Asri Pasific di Cilegon terjadi di Serang,” ujarnya.

Masyarakat Cikande dan Kareo sejak awal sudah melakukan protes dan menolak perusahaan tersebut, lanjut Edy, sebab selama ujicoba kejadian yang dijelaskan di atas sudah mengganggu. Anehnya, Dinas LHK justru mengeluarkan ijin AMDAL (analisis dampak lingkungan) tanpa persetujuan warga sekitar.

“Dari awal perusahaan ini bermasalah, termasuk adanya informasi soal perseteruan antara investor dengan pengelola management, tapi itu urusan internal mereka. Tapi itu juga menjadi cermin, kalau perusahaan bagus dan bersih dari masalah tidak bakal menyimpan masalah apapun,” tegasnya.

Maka keputusan untuk menggelar aksi di depan perusahaan dan Kejati Banten untuk memperingatkan penegak hukum dan pemerintah, bahwa keberadaan aktivitas PT. Datong Lightway International Technology telah menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu dan mengancam kesehatan masyarakat Serang. “Perusahaan tersebut harus ditindak, dievaluasi, kalau perlu ditutup, sejauh belum transparan semua perijinan dan adanya jaminan kesehatan bagi masyarakat jangka pendek maupun jangka panjang,” tambah Edy. ***