SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendorong Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Sahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini mendorong penegakan hukum secara profesional dan independen.
“Jika memang unsurnya sudah memenuhi, Polda Metro Jaya seharusnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita mendorong penegakan hukum yang independen dan profesional,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (17/10).
SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi di Kementan beberapa pekan lalu, namun sejauh ini belum ada yang spesial dalam ketersangkaan tersebut. Bahkan KPK sudah membuat pernyataan ada aliran miliaran ke partai Nasdem tanpa menyebutkan angka pastinya.
KPK sendiri dalam pernyataan terbaru menyebutkan masih mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi atas eks. Mentan tersebut. Tanggapan banyak pihak pun muncul sebagai reaksi atas penetapan SYL sebagai tersangka. Salah satunya dari mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menilai penetapan SYL sebagai tersangka ada unsur mal-administras.
Bahkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan meyakinkan menyatakan Polda Metro Jaya akan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka secepatnya. Dia sangat yakin penyidik Polda sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan ketua KPK tersebut sebagai tersangka.
Untuk memberikan kepastian hukum, lanjut Edy, pihaknya mendorong penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya. “Biarkan hukum yang memperjelas semuanya, jika proses berjalan – publik akan menilai positif, begitu sebaliknya,” jelas Edy.
Edy menambahkan agar KPK tidak membangun stigma politik dalam kasus SYL tersebut, karena bagaimanapun memasuki tahun politik, penanganan kasus korupsi terhadap tokoh politik akan disangkutkan dengan kepentingan politik lainnya. “Hukum tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan politik,” tambahnya