Lemtaki Gelar Demo Depan KLHK ,PT. Datong LIT Sudah di Segel Kenapa Masih Beroperasi !

0
104
Lemtaki gelar aksi depan kantor KLHK Jakarta

 

Suryanews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) akhirnya menggelar aksi demontrasi depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pencemaran lingkungan oleh PT. Datong Lightway International Technology yang beroperasi di Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten pada 1 Maret 2024. Aksi yang diikuti ratusan orang itu sempat memblokir jalan sehingga terjadi kemacetan yang cukup panjang.

Beberapa kali aparat keamanan melakukan lobi dan komunikasi agar pasukan demo tidak memblokir jalan. Para pendemo mendesak KLHK melakukan tindakan nyata menutup perusahaan smelter timbel timah hitam dari Cina yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Aktivitas perusahaan PT. Datong Lightway International Technology tersebut telah mengganggu kesehatan masyarakat, dengan mata pedih akibat asap hitam, serta perut mual-mual akibat bau menyengat tak sedap. Selain itu, pabrik juga mengeluarkan asap hitam pekat, menyebarkan bau menyengat dan mengeluarkan suara dentuman keras 3-4 kali dalam sehari.

“PT. Datong telah menimbulkan pencemaran lingkungan dengan mengelola limbah B3 dan menghasilkan limbah yang di tumpuk di area pabrik dan dibuang sembarangan,” tegas Edy Susilo, Ketua Lemtaki sekaligus penanggung jawab aksi.

Menurut Edy, bahwa impor limbah jelas tidak boleh dan melanggar ketentuan perundangan, tapi bagaimana PT. Datong bisa mendatangkan dari Cina secara mulus. “Negara ini bukan untuk penampung sampah, apalagi limbah berbahaya,” tegasnya.

Lemtaki juga beberapa aktivis lingkungan di Serang sudah beberapa kali melaporkan soal pencemaran lingkungan PT. Datong ke Dinas KLH maupun KLHK, namun sejauh ini tidak ada tindakan secara nyata.

Perwakilan demonstran akhirnya diterima bagian penyidikan Gakkum KLHK untuk beraudiensi. Dijelaskan oleh Fernando, salah satu penyidik PPNS KLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan segel perusahaan limbah di Serang dan proses hukum sudah tahap masuk persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Kondisi tersebut justru menyulut emosi Edy Susilo, bagaimana perusahaan yang sudah disegel tapi tetap bisa melakukan aktivitas perusahaan. “Seharusnya aktivitas perusahaan dihentikan dengan status segel tersebut,” serunya.

Sempat terjadi perdebatan panas dan keras, namun akhirnya masing-masing pihak menyadari posisi dengan tujuan yang sama yakni penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan oleh PT Datong tersebut. “Kita sama-sama pantau dan berbagi informasi, bagaimana perkembangan proses hukum yang terjadi, sebab informasi dari pejabat KLHK sendiri simpang siur, seolah ada yang disembunyikan.” tegas Edy. ***