Lemtaki Gelar Spanduk, Minta Dewas Non-aktifkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, “3 kali mangkir panggilan penyidik Polda Metro”

0
164
Lemtaki bentang spanduk Tuntut Firli Bahuri di nonaktifkan senagai ketua KPK

 

SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menggelar aksi gelar spanduk depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Senin, 13 November 2023. Lemtaki merasa geram dengan manuver Ketua KPK Firli Bahuri yang terkesan sengaja menghindari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL).

“Firli sudah 2 kali mangkir dari panggilan, pertama panggilan pada 20 Oktober, dan baru mau datang pada panggilan kedua 24 Oktober di Bareskrim, terus kembali mangkir untuk panggilan 7 November, dan indikasi bakal mangkir lagi pada panggilan 14 November besuk,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media di depan gedung Merah Putih KPK, Senin (13/11).

Menurut Edy, permintaan Firli untuk diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 14 November, dari sedianya hari ini Senin, 13 November, merupakan bentuk conflict of interest atas jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Berbeda persoalannya kalau Dewas sudah menon-aktifkan Firli sebagai Ketua KPK. Tentu tidak ada alasan lembaga untuk menghindari pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya,” terangnya.

Lebih lanjut Edy menekankan, manuver Firli yang mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik Polda Metro Jaya juga merupakan pelanggaran etik sebagai pejabat lembaga penegak hukum. “Seharusnya dia memberikan contoh dan tauladan, yang taat asas dan taat hukum,” ujarnya.

Untuk itu, Edy mendesak Dewas KPK untuk segera membuat keputusan menon-aktifkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, agar kasus yang melibatkan dirinya di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL dapat segera dituntaskan oleh penyidik.

“Ini masalah trust, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Integritas kepolisian dipertaruhkan kalau tidak bisa menuntaskan dugaan pemerasan tersebut. Jangan sampai muncul asumsi dan aparatisme bahwa aparat penegak hukum hanya memanfaatkan jabatan dan lembaga untuk kepentingan pribadi,” tambah Edy.***