Lemtaki Harap Penyidik Tidak Buru-buru Limpahkan Berkas Kasus ke Kejaksaan,Ada Jerat Kasus Baru Firli Bahuri

0
55
Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Diperiksa Polda Metro Jaya di duga melakukan pemerasan SYL mantan menteri pertanian

SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyarankan penyidik Polda Metro Jaya tidak terburu-buru melimpahkan berkas kasus Firli Bahuri ke Kejaksaan, mengingat ada dugaan kasus-kasus baru muncul terkait dugaan pemerasan. Lemtaki menyarankan penyidik menuntaskan semua pemberkasan terkait kasus Firli secara tuntas, sehingga tidak perlu pengajuan kasus perkasus ke kejaksaan.

“Sebaiknya penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan pemberkasan kasus Firli secara tuntas. Tidak perlu terburu-buru. Toh Firli belum ditahan sehingga tidak perlu seperti dikejar waktu,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (4/1).

Menurut Edy, penyidik Polda Metro lebih bagus bekerja tenang untuk melakukan pemberkasan terkait kasus Firli. Diyakini Firli akan dikenakan kasus berlapis menyusul status tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dalam pengembangan penyidikan kasus pemerasan, penyidik kan menemukan dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian sewa rumah di Kertanegara 46 oleh pengusaha Alex Tirta. Tentu itu menjadi kasus tersendiri,” jelas Edy.

Edy menjelaskan, penyidik tentu tidak perlu kerja berulang-ulang dan bolak-balik pengajuan berkas tuntutan ke kejaksaan. Firli diyakini bakal dikenakan pasal berlapis, terkait dugaan pemerasan, dugaan suap dan gratifikasi yang mungkin tidak satu kasus, dan dugaan TPPU atas ditemukan harta di luar LHKPNnya.

“Mungkin itu yang menjadi alasan penyidik Polda Metro Jaya tidak serta merta menahan Firli Bahuri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab ketika sudah ditahan tentu harus mengikuti prosedur penahanan, yang tidak boleh melampaui batas waktu yang diatur KUHAP,” terangnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, tanggal 24 November Firli mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tanggal 19 Desember 2023 Majelis Hakim menyatakan tidak menerima gugatan dan menyatakan penetapan tersangka Firli Bahuri sah secara hukum.

Penyidik Polda Metro Jaya diketahui menerbitkan SPDP baru pada 12 Desember 2023 dan melakukan penggeledahan sebuah rumah apartemen Dharmawangsa Jakarta yang diduga milik Firli. Penyidik menyita dokumen beberapa koper dan tas tentang. Diduga SPDP dan penggeledahan itu terkait dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Firli Bahuri.

Penyidik juga menemukan beberapa properti lahan dan rumah di beberapa daerah yang diduga milik Firli Bahuri mulai dari Palembang Sumatera Selatan hingga Yogyakarta. “Artinya ini kasus besar. Belum lagi kalau penyidik menemukan fakta atau bukti baru bahwa dugaan pemerasan, gratifikasi dan suap tidak dilakukan sendiri tapi melibatkan pimpinan KPK lainnya. Tentu penyidik perlu waktu lebih untuk melengkapi berkas secara keseluruhan.” ungkap Edy.

Untuk itu, Edy menyarankan penyidik Polda Metro Jaya untuk terburu-buru melimpahkan berkas ke kejaksaan, jika ujungnya dibolak-balikkan. “Dimatangkan saja dulu. Toh yang bersangkutan belum ditahan jadi gak dikejar waktu,” ujarnya.***