SuryaNews JakartaLembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mengingatkan Firli Bahuri agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini. Karena jika yang bersangkutan masih mangkir maka pada panggilan berikutnya penyidik bisa melakukan jemput paksa.
“Sebaiknya Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Sebagai penegak hukum harusnya bersikap elegan. Akan lebih memalukan kalau sampai dijemput paksa pada panggilan berikutnya,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (24/10).
Edy menduga Firli mencoba mencari perlindungan hukum kepada kekuatan yang bisa membantu mengesampingkan kasusnya. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian RI Sahrul Yasin Limpo (SYL) yang statusnya sudah proses penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan berdasarkan gelar perkara pada Jum’at, 6 Oktober 2023 lalu. Dugaan pemerasan itu diduga melanggar Pasal 12E, 12B, dan 11 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Penyidik Polda sudah dua kali mengirimkan surat panggilan terhadap Firli Bahuri; pertama panggilan pada Jum’at, 20 Oktober 2023, panggilan kedua pada Selasa, 24 Oktober 2023 hari ini. Selain itu penyidik Polda juga sudah mengantongi izin penggeledahan dan penyitaan dokumen diperlukan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 23 Oktober 2023 kemarin. Sebelumnya penyidik sudah berkirim surat kepada pimpinan KPK untuk penyerahan sejumlah dokumen terkait dugaan pemerasan tersebut.
Edy menegaskan, penyidik Polda pasti sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat sehingga meningkatkan status menjadi penyidikan dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Jadi penuntasan kasus tersebut tinggal menunggu waktu saja.
“Percuma mengulur waktu, seharusnya dihadapi secara elegan. Berikan contoh yang baik, sebagai penegak hukum paling dulu memberikan contoh hukum. Kalaupun mencoba mencari perlindungan, kita rasa percuma karena tidak akan ada yang berani pasang badan untuk menghentikan kasus yang sudah menjadi perhatian publik,” tambah nya.
SYL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi sepanjang menjabat sebagai Menteri Pertanian tahun 2019-2023. Namun sejauh ini belum ada angka yang pasti, nilai korupsi yang dituduhkan kepada SYL. “Hukum itu verbal, buktinya juga harus real, tidak boleh diperkirakan. Tapi apapun prosesnya harus kita hormati dan kita lihat bagaimana endingnya,” tutup Edy.***