Lemtaki Ingatkan Firli untuk Tidak Banyak ‘Drama’ dan Kooperatif, dalam Kasusnya di Polda Metro Jaya

0
10369
Firli Bahuri ketua kpk Non aktif

Suryanews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mengingatkan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tidak membuat drama dan manuver baru terkait kasusnya di Polda Metro Jaya. Firli melakukan konferensi pers pasca pemeriksaan lebih 10 jam di Bareskrim Mabes Polri oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jum’at 1 Desember 2023.

“Pernyataan Firli soal HAM. Status tersangka oleh Polda Metro sebagai bentuk serangan dan perlawanan koruptor untuk memperlemah KPK, itu semua drama. Nanti proses hukum yang akan membuktikan,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (2/12).

Menurut Edy, penyidik Polda tidak mungkin sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, apalagi yang bersangkutan merupakan ketua lembaga negara, penegak hukum KPK. “Kita belum tahu apakah Firli diperiksa terkait dugaan pemerasan atau kasus lainnya, suap dan gratifikasi misalnya,” ujarnya.

Di waktu bersamaan, di gedung yang sama, secara terpisah penyidik Polda Metro juga memeriksa pengusaha Alex Tirta terkait sewa rumah di Kertanegara 46 yang diberikan kepada Firli Bahuri selama 3 tahun. Alex Tirta merupakan pengusaha tempat hiburan fenomenal dan high class ‘Alexis’, yang ditutup Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk klarifikasi beberapa dugaan korupsi, namun tidak ada yang nyangkut. “Ada dugaan kepentingan itu, ada dendam untuk bisa memenjarakan Anies karena menutup Alexis, bahkan menjegalnya agar tidak bisa mencalon dalam pilpres,” jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, untuk kasus dugaan pemerasan yang sudah menetapkan Firli sebagai tersangka secara hukum menjadi status quo, karena Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bakal disidangkan pada 11 November 2023 mendatang.

“Pengembangan kasus itu sendiri telah memunculkan kasus baru, yakni dugaan gratifikasi dan suap oleh Alex Tirta. Dan bukan tidak mungkin bakal muncul kasus-kasus lainnya, sebagaimana kasus OTT KPK terhadap Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 lalu.” paparnya.

Edy menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya tentu akan terus mengembangkan kasus tersebut terhadap kemungkinan munculnya kasus-kasus lainnya. Bukan mencari-cari, tetapi dalam setiap pengembangan kasus penyidik tentu akan melihat secara luas dan detailnya

“Jadi sudahlah, saran kami, lebih baik Pak Firli yang terhormat bersikap kooperatif, menjalani proses hukum dengan baik, taat asas dan hukum, apalagi sebagai penegak hukum. Berilah contoh dan tauladan yang baik buat publik. Tidak ada kriminalisasi dan serangan dari koruptor. Perbuatan itu sepenuhnya tanggung jawab personal dengan bukti verbal,” tambah Edy. ***