Lemtaki Lapor Tipiter terkait Tambang Pasir Ilegal di Tuban dan PT. SP Sragen Diduga Penadah Pasir Kuarsa Ilegal

0
177
Ilustrasi tambang kwarsa

 

Suryanews Tuban-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) bakal melaporkan aktivitas tambang pasir kuarsa ilegal di Tuban ke Tipiter Bareskrim. Selain itu, juga bakal melaporkan PT. SPS Diduga sebagai penampung barang ilegal tersebut.

“Kita sedang siapkan draft laporannya. Segera akan kita masukkan ke Tipiter. Termasuk PT. SPS yang menjadi penadah hasil tambang ilegal tersebut,” kata Ketua Lemtaki, Edy Susilo SSos kepada media (13/12)

Menurut Edy, pelaku tambang pasir kuarsa ilegal merasa aman lantaran terutama ada perusahaan yang menampung hasil kejahatan mereka. “Masalah terbesarnya itu muncul karena adanya pembeli atau penampung hasil tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Penambangan pasir kuarsa marak dilakukan di 4 kecamatan di Tuban, yakni Banjar, Montong, Tambakboyo dan Jatirogo. Diketahui ada sedikitnya 13 titik tambang pasir kuarsa, pasir silica, dolomit, baru kapur dan bebatuan lainnya. Mobil Dum truck juga berlalu lalang dari wilayah tambang ilegal Tuban melalui jalan raya Bojonegoro sampai ke tempat tujuan di sebuah pabrik bata ringan di Sragen.

“Itu yang kita sayangkan. Mengapa Polantas Polres Bojonegoro tidak menahan Dum truck yang berlalu lalang tanpa ijin tersebut.” jelas Edy.

Truk pengangkut pasir kwarsa saat parkir depan Kantor PDAM Bojonegoro

Lebih lanjut Edy menekankan, kendaraan berat seperti Dum truck itu hanya digunakan dalam kawasan. Tidak boleh sembarangan melintas jalan raya. Apalagi di wilayah Bojonegoro yang tidak memiliki kepentingan apapun akan aktivitas tambang pasir kuarsa tersebut. “Penggunaan Laluan dum truck dijalan raya itu perlu ijin khusus, ditentukan jalur dan jamnya,” tegas Edy.

Mahasiswa Program Master Hukum Unitomo Surabaya itu menambahkan, aktivitas tambang pasir kuarsa ilegal itu jelas melanggar ketentuan UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Selain itu tentu melanggar UU lingkungan hidup maupun korupsi,” papar Edy.

Hilir mudikTruk besar muatan pasir kwarsa lewat jalan kota Bojonegoro

Mulusnya aktivitas tambang pasir kuarsa ilegal itu diduga karena sejumlah aparat dan birokrat yang seharusnya menindak justru diduga menerima setoran rutin. Maka di situ jelas ada unsur suap dan gratifikasi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sementara itu perusahaan pembeli pasir kuarsa hasil tambang ilegal masuk kategori tindak pidana penadahan, tepatnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. “Jika benar barang yang diperjualbelikan adalah hasil dari tindak pidana, maka penjual maupun pembeli dapat dikenai pasal dugaan tindak pidana penadahan,” lanjut Edy.

Edy menegaskan, berdasarkan hasil investigasi dan mengikuti terhadap dum truck pengangkut pasir kuarsa ilegal dari Tuban
itu dibawa ke Sragen, bahkan di antara beberapa dum truck pengangkut melalui jalur jalan tol Ngawi-Sragen. Melalui komunikasi dengan pihak Humas  PT. SPS mereka berkeras menyatakan bahwa mereka membeli pasir tersebut. “Kami membelinya,Tidak ada urusan tentang perijinan,” tegasnya via pesan WhatsApp.

“Unsurnya ada persengkongkolan antara penjual dan pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Tegasnya ada transaksi membeli, menyewa dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud untuk mendapat untung) barang yang diketahui atau patut disangkakan diperoleh dari kejahatan atau kegiatan ilegal.” tambah Edy.

Edy menegaskan akan segera memasukkan laporan ke Tipiter Bareskrim untuk keseluruhan aktivitas tambang pasir kuarsa ilegal, termasuk aktivitas jual beli hasil tambang ilegal tersebut. Jika diperlukan pihaknya akan melakukan aksi demo di Bareskrim, supaya proses hukum dilakukan secepatnya.***