Lemtaki Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rest Area Tuban Rp. 10.249.709.243 ke Kajari Tuban

0
171
Kejaksaan Negeri Tuban

SuryaNews Tuban-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) melaporkan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Rest Area Tuban tahun 2022 senilai Rp. 10.249.709.243 ke kejaksaan negeri Tuban, Rabu 4 Oktober 2023. Laporan diterima bagian pengaduan masyarakat dan akan diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.

“Ya hari ini kami secara resmi menyampaikan laporan dugaan korupsi proyek rest area Tuban ke Kajari Tuban,” kata Ketua Lemtaki, Edy Susilo SSos kepada wartawan (4/10).

Surat Laporan diterima bagian Administrasi Kejari Tuban

Menurut Edy, Kejari bisa langsung melakukan penelitian, penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan dan korupsi proyek tersebut. Proses penganggarannya saja diduga sudah menyalahi aturan perundangan. “Masak dalam setahun satu proyek dianggarkan dua kali APBD murni dan APBD Perubahan,” ujarnya.

Jika ada kesalahan hitung, artinya ada masalah pada konsultan perencana. Tapi faktanya setelah dilakukan penambahan anggaran pada APBD Perubahan dan memenangkan perusahaan berbeda, pekerjaan proyek tidak juga beres. Bangunan dan segala fasilitas yang ada tidak layak digunakan dan terkesan makrak.

Untuk itu, lanjut Edy, minta Kajari Tuban untuk melakukan proses hukum dengan menginventarisasi permasalahan lebih detail. Bagaimana kontrak proyek Rest Area tersebut oleh CV. Karya Nabila Teknik senilai Rp. 8.349.709.243,- dan CV. Purnama senilai Rp. 1,9 miliar.

“Yang lebih parahnya, kondisi proyek masih belum beres.” tegasnya.

Kadis PU Tuban, Agung Supriyadi mengatakan pihaknya akan melakukan pembangunan lanjutan terhadap beberapa item yang belum rampung tersebut dengan menggunakan APBD Perubahan TA 2023. Menurutnya proyek tahun 2023 sudah dirampungkan oleh masing-masing kontraktor.

“Tapi kita melihat pekerjaan rehab musolah, pembangunan saluran drainase, pengaspalan halaman, dan pemasangan interior bangunan yg akan dikerjakan dg APBD perubahan 2023 tersebut. Pertanyaan nya, apa yang sudah dikerjakan oleh CV. Karya Nabila Teknik dan CV. Purnama dengan anggaran Rp. 10 miliar lebih itu. Dan berapa anggaran yang disiapkan PU Tuban untuk menuntaskan pekerjaan tersisa tahun 2023 ini?” Tanya Edy.

Edy berharap proses hukum segera dilakukan agar ada kejelasan dugaan terjadi penyelewengan dana atau tidak. “Proses hukumlah yang lah yang bisa memberikan kepastian sehingga tidak terjadi spekulasi opini liar di publik,” tambah Edy. ***