Lemtaki Laporkan Proyek Asal-asalan di Jatirogo Tuban kepada Kejari Tuban; Minta Diproses Hukum

0
71
Proyek jalan Bina marga Provinsi Jatim yang dikerjakan PT BJS Nganjuk

 

SuryaNews Tuban-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyampaikan informasi sekaligus laporan dugaan korupsi atas pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan asal-asalan di jalan Jatirogo Tuban.

“Proyek itu berantakan, mengganggu aktivitas mobilitas masyarakat di jalan. Tapi sepertinya dibiarkan dan pemasangan Batu juga sebagaimana tidak di plester dan main timbun saja,Jadi ada indikasi tindak pidana korupsi,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media Minggu (21/7)

Menurut Edy, Proyek itu informasinya merupakan proyek Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur itu dilaksanakan PT. Borneo Jaya Sakti. Namun sayangnya di lokasi proyek tidak dipasang plang papan proyek sehingga publik miskin informasi: bagaimana spesifikasi proyek, nilai anggaran digunakan dan waktu penyelesaian.

“Namun melihat kondisi proyek yang seolah asal jadi dan tidak diselesaikan dengan baik, menimbulkan pertanyaan bahwa proyek tidak dilaksanakan sebagaimana spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.” Jelasnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, proyek tersebut juga tidak ditemukan pada laman LPSE Provinsi Jawa Timur maupun LPSE Kabupaten Tuban, di mana proyek dilaksanakan. Sehingga menimbulkan dugaan ini merupakan proyek ‘kong kalikong’ yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara alias ada dugaan tindak pidana korupsi.

Lemtaki sudah berusaha mengkonfirmasi pada perusahaan pelaksana yakni PT. Borneo Jaya Sakti dengan Wa08224044xxx ,Maupun Dinas Bina Marga jawa Timur ,namun sejauh ini tidak ada respon positif.

Kejaksaan dengan tupoksi dan kewenangan bisa memaksa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan keterangan, informasi , bahkan kejaksaan dapat melakukan sita dan geledah dokumen dari pihak-pihak terkait.

“Untuk itu, kami secara resmi menyampaikan laporan terkait proyek Pembangunan Jalan Jatirogo Tuban yang berpotensi terjadi tidak pidana korupsi untuk diperiksa dan diproses hukum sebagaimana mestinya.” Ujarnya.

Edy menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan Tuban dengan harapan dapat ditindaklanjuti aparat secepatnya. “Kita juga melihat situasinya, apakah perlu aksi supaya tindak lanjut dilakukan secepatnya. Kami berharap ada respon positif secepatnya. Bagaimanapun proyek itu menggunakan yang negara jangan seenaknya,” ujarnya. ***